Seorang Pelaku Pengeroyokan di Matraman Diringkus Polisi, Satu Lainnya Buron

Pengeroyokan itu terjadi ketika korban AA dan temannya sedang duduk di Jalan Kebon Manggis III.

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pemuda berinisial JM (20) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AA hingga mengalami luka di bagian tangan kanannya karena terkena sabetan parang.

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo menerangkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), ada dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban AA.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Matraman Diringkus Polisi, Satu Lainnya Buron
Polda Jateng Tetapkan Enak Tersangka Baru Kasus Bos Rental Sukolilo Pati
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Tangkap 10 Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati
Tiga Pelaku Pengeroyok Bos Mobil Rental di Pati Ditangkap, Berikut Perannya Masing-masing

“Kedua pelaku yakni JM dan RK. Pelaku RK masih dalam pengejaran (buron)," katanya, Rabu.
 
Pelaku JM ditangkap pada Senin (17/6) malam oleh Tim Gabungan dari Anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.
 
Suprasetyo menjelaskan bahwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban AA dan temannya sedang duduk di Jalan Kebon Manggis III, tiba-tiba diserang oleh pelaku JM dan RK (DPO) pada Jumat (14/6).
 
Diduga AA merupakan korban salah sasaran karena tengah melerai antara dua kubu warga di Jalan Kebon Manggis III.
 
"Pada Jumat (14/6) sore memang sudah ada percekcokan dengan beberapa warga dan berimbas pada malam hari pada pukul 23.00 WIB, ada salah paham, sehingga AA yang melerai malah jadi korban," katanya.
 
Akibat kejadian tersebut, korban AA mengalami luka yang cukup serius di tangan kanannya dan punggung akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh para pelaku.
 
Kemudian korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan pertolongan. Hingga saat ini, Polsek Matraman telah memeriksa 7 saksi.
 
Pelaku JM pun telah mengakui perbuatannya sesuai dari rekaman CCTV beserta barang buktinya. Pelaku JM dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

***

tags: #pengeroyokan #senjata tajam #matraman #parang #jakarta timur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI