Presiden Tanggapi Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK.
Rabu, 19 Juni 2024 | 16:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Karanganyar - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring. Dalam hal ini, Kepala Negara memastikan tidak bansos itu golongan tersebut.
"Nggak ada (bansos untuk korban judi online," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Mensos Sebut Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
Kemensos Perluas Digitalisasi Bansos di 41 Daerah
Pemkab Boyolali Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu di Wonosegoro
Dorong Pemutakhiran Data, Kemensos Komitmen Perkuat Bantuan Sosial dan Cadangan Pangan 2026
Sebanyak 7.001 Orang GagalTerima Bantuan karena Terlibat Judol
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.
Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
***tags: #bansos #korban #judi online
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
A Wishful Ramadan: Wisata Rasa Nusantara dari Barat ke Timur di Nusatu by Artotel Semarang
10 Februari 2026
Oknum Guru Diduga Lecehkan Lebih dari Dua Siswi di Pasar Rebo
10 Februari 2026
Jelang Setahun Ahmad Luthfi- Taj Yasin Pimpin Jateng, Program Speling Sudah Layani 88.979 Warga
10 Februari 2026
Jelang Ramadan, BAZNAS dan Dubes KBRI Kairo Perkuat Kerja Sama Penyaluran Bantuan Gaza
10 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Dorong Masjid Jadi Ruang Aman untuk Pemudik
10 Februari 2026
Libur Imlek, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 83 Ribuan Tempat Duduk
10 Februari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Turut Disita
10 Februari 2026
Pengurus KJW Dilantik di Puncak Peringatan HPN di Hotel Horison Yogyakarta
10 Februari 2026
Tarhib Ramadan 1447 H, Wamenag Sebut Berpuasa adalah Kesehatan
10 Februari 2026
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Balik Lapor Polisi
10 Februari 2026

