Presiden Tanggapi Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK.

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Karanganyar - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring. Dalam hal ini, Kepala Negara memastikan tidak bansos itu golongan tersebut.

"Nggak ada (bansos untuk korban judi online," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.

BERITA TERKAIT:
Pencairan Bansos Ditargetkan Tuntas sebelum Ramadan 1446 Hijriah
Mensos Bahas Langkah Strategis Penyaluran Bantuan Sosial
Dukung Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Brebes Salurkan Bansos kepada Keluarga Warga Binaan
Lapas Brebes Salurkan Bansos kepada Keluarga Warga Binaan Kurang Mampu
Pemain Judi Online Kebanyakan Masyarakat Penghasilan Rendah, Diduga juga Penerima Bansos

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

***

tags: #bansos #korban #judi online

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI