Polisi Sebut Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi
Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut.
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Cirebon - Polri mengungkap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan permohonan grasi ketujuh terpidana tersebut diajukan pada 24 Juni 2019. Namun, grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT:
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi
Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Kosong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Virgoun
Polisi Sebut Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi
Polisi akan Tes Kejiwaan Wanita Cabuli Anak Kandung di Bekasi
"Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Shandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut," sambungnya.
Sandi menjelaskan, pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap Sandi.
Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan ketujuh terpidana. "Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," tuturnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas.
***tags: #polisi #grasi #presiden #terpidana #vina
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
03 Juli 2024
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
03 Juli 2024
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
03 Juli 2024
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
03 Juli 2024
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
03 Juli 2024
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
03 Juli 2024
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
03 Juli 2024
Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ
03 Juli 2024
BPS Sebut Kota Semarang Alami Deflasi Dua Bulan Berturut-turut
03 Juli 2024