Jumlah Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bertambah Jadi 17 Orang
Korban yang masih dirawat dalam keadaan kritis yakni Ahmad Tamyis Mujaki dengan luka bakar 72 persen.
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:18 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Denpasar - korban tewas dalam insiden kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6/2024) bertambah satu jadi 17 orang. Pasien baru yang meninggal dunia adalah Suherminadi (47) dengan luka bakar 30 persen.
Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar dr. Affan Priyambodo dalam video resmi yang dikeluarkan Humas RSUP Sanglah/ Prof Ngoerah Denpasar, menerangkan bahwa Suherminadi meninggal pada Hari Rabu (19/6/2024) pukul 10.45 Wita karena keberatan dari penyakitnya.
Priyambodo mengatakan pasien yang masih dirawat di Unit Luka Bakar RSUP Prof Ngoerah hingga saat ini tersisa satu orang yakni Ahmad Tamyis Mujaki (25).
"Pasien yang dirawat tersisa satu orang dengan luka bakar 72 persen dan trauma inhalasi. Saat ini masih dalam alat bantu nafas dan juga resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka," katanya.
Pasien yang masih dirawat kami usahakan perawatan yang optimal untuk bisa melewati fase akut dan juga perawatan suportif lainnya, tambah Priyambodo.
BERITA TERKAIT:
Gunakan Perahu Karet, Relawan USM Evakuasi Sejumlah Warga Terdampak Banjir Bandang di Grobogan
Teror Pemotor Lempar Batu di Jombang Kembali Makan Korban
Kunjungi Korban Banjir, Mensos: Jika Ada yang Dibutuhkan Segera Sampaikan pada Petugas
Polres Klaten Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Jambukulon Ceper
Orang Tua Siswi MI di Banyuwangi Korban Pembunuhan Dan Pemerkosaan Sering Didatangi Lewat Mimpi
Berdasarkan catatan perawatan pasien Unit Luka Bakar RSUP Prof Ngoerah, Suherminadi merupakan pasien rujukan dari RSUD Mangusada, Badung. Dari 17 orang total pasien kebakaran gudang LPG yang masuk di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, korban Suherminadi dikategorikan sebagai pasien yang memiliki luas luka bakar paling kecil dibandingkan dengan korban yang lain yakni 30 persen.
Berikut daftar korban yang telah meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah dan RSUD Wangaya Denpasar yakni:
1. Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita.
2. Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.
3. Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita.
4. Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.
5. Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 Wita.
6. Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita.
7. Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.
8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita.
9. Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 Wita.
10. Umar Efendi (33), meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 10.45 Wita.
11. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal pada Jumat (14/6) pada pukul 14.55 Wita.
12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 Wita.
13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 Wita.
14. Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita.
15. Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita
16.Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita.
17. Suherminadi (47) meninggal Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan luka bakar 30 persen.
Sementara itu, korban yang masih dirawat dalam keadaan kritis yakni Ahmad Tamyis Mujaki (25) dengan luka bakar 72 persen.
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Polresta Denpasar, Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka Sukojin (50). Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
***
tags: #korban #tewas #kebakaran #gudang #lpg
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KAI Wisata Hadirkan Kereta Java Priority untuk Mudik Nyaman, Cukup Bayar Rp 499.000
15 Maret 2025

Warga Jepara Sambut Positif Perbaikan Jalan oleh Pemprov Jateng
15 Maret 2025

Purwokerto Half Marathon 2025 Resmi Diluncurkan, Targetkan 8.000 Pelari
15 Maret 2025

DPRD Soroti Aksesibilitas Difabel pada Transportasi Umum Kota Semarang
15 Maret 2025

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Banten, Getaran Dirasakan hingga Sukabumi
15 Maret 2025

Catat Lur! Polda Jateng Luncurkan “Valet Ride” Gratis untuk Pemudik Motor
15 Maret 2025

PSSI Purbalingga Akan Gelar Kongres, Dua Anggota DPRD Purbalingga Masuk Bursa Ketua
15 Maret 2025

Buka Semesta Ramadan 2025, Wamenag: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Ekonomi
15 Maret 2025