Tidak Direstui Ortu Korban, Pemuda di Semarang Nekat Kirimkan Video Asusila

RF juga mengaku sengaja membajak akses WA korban untuk memantau aktivitas perpesanan korban di WA.

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang pemuda SMA berinisial RF (19) asal Semarang, Jawa Tengah nekat mengirimkan video asusila dengan sang Pacar (BH) 17 kepada orang tua BH. Hal nekat tersebut dilakukan korban supaya mendapatkan restu hubungan dari orang tua BH. 

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," ujar RF.

BERITA TERKAIT:
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh 
Tidak Direstui Ortu Korban, Pemuda di Semarang Nekat Kirimkan Video Asusila
Diduga akan Tawuran, Lima Pemuda Bersajam Dibekuk Polisi
Pemuda Ini Pelihara Sapi untuk Temani Kegalauan Usai Patah Hati, Kini Siap Diqurban dan Menguntungkan 
Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi lantaran Kedapatan Bawa 20 Gram Sabu

Seusai melakukan tindakan itu, RF langsung diringkus oleh Polisi usai mendapatkan laporan atas kasus persetubuhan di bawah umur. Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia menjelaskan, kasus ini berawal saat orangtua BH menerima pesan video melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Sontak orangtua korban dikejutkan dengan video hubungan seksual antara pelaku dengan anaknya.

"video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lalu di WA itu ada grup bernama Mabar," ujar Dinda pada Rabu (19/6/2024). 

Lalu, perasaan janggal mulai ditemukan saat terlihat di grup tersebut korban membalas pesannya sendiri. Setelah diusut, ternyata pelaku meretas WA korban dan mengendalikannya sendiri.

"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku,"ungkapnya. 

Tanpa pikir panjang, orangtua BH langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di kosnya di daerah Ngaliyan.

"Modus operandi, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku,"tuturnya. 

Tidak hanya itu, RF juga mengaku sengaja membajak akses WA korban untuk memantau aktivitas perpesanan korban di WA. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban. 

"Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban),"ungkap RF kembali. 

Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

*Ditulis oleh wartawan magang Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #pemuda #semarang #video #asusila #restu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI