Tingkatkan Kualitas Siaran, Menkominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif

Menurut Budi Arie, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating.

Jumat, 21 Juni 2024 | 05:29 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan berkualitas. Guna meningkatkan kualitas program siaran televisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong kehadiran lembaga rating televisi alternatif sebagai salah satu langkah strategis.

Hal itu disampaikan Budi Arie saat menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Ipsos Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024). 

BERITA TERKAIT:
Petisi Desak Menkominfo Mundur Sudah Ditandatangani 18 Ribu OrangĀ 
Kominfo Deteksi Empat Pemain Besar Judi Online, Kapolri Perintahkan Usut TuntasĀ 
Pasca Gangguan PDN, Budi Arie: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap
Tingkatkan Kualitas Siaran, Menkominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif
WPRF Digelar untuk Tingkatkan Peran Humas Secara Global

"Kami berharap bisa dilakukan pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi berkualitas," ucap Budi Arie, dalam keterangan resminya, Kamis (20/6). 

Menurut Budi Arie, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan mencampuri hubungan kerjasama bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.

"Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business," ungkapnya.

Namun demikian, Menkominfo menilai kehadiran lembaga rating televisi alternatif dibutuhkan untuk menghindari terjadinya monopoli. Bahkan, Budi Arie menekankan peran penting lembaga rating televisi dalam menarik minat pengiklan di siaran televisi Free To Air (FTA) yang saat ini makin tersaingi platform Over The Top (OTT).

"Pengiklan pasti bacanya rating, kalau TV kan rating untuk jualan iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi lembaga rating televisi alternatif perlu melakukan pendekatan terhadap pengiklan agar mempercayai alat ukur yang digunakan,” katanya. 

Ia juga meminta lembaga rating televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar. Bahkan, perlu melibatkan stasiun televisi lokal untuk mendorong pengiklan mau memasang iklan di stasiun televisi tersebut. "Harus ada terobosan, solusi, untuk meng-capture seluruh Indonesia, kalau tidak ada, kasihan ini, sampai kapan pun enggak ada yang mau beriklan, pengiklan mau iklan kalau ada datanya," tandasnya. 
 

***

tags: #menteri komunikasi dan informatika #budi arie setiadi #program siaran televisi #penyiaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI