Duh! Baru 50% Caleg Terpilih di Jepara yang Setor LHKPN
Dari 28 caleg yang sudah melaporkan LHKPN, semuanya merupakan petahana yang telah menduduki kursi dewan daerah sebelumnya.
Jumat, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Hingga saat ini, hanya 50 persen dari calon legislatif (Caleg) DPRD Jepara yang terpilih untuk periode 2024-2029 yang telah menyerahkan tanda terima laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, setiap Caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang.
BERITA TERKAIT:
Duh! Baru 50% Caleg Terpilih di Jepara yang Setor LHKPN
Gantikan Imam Zusdi, Adik Mantan Bupati Masykuri jadi Ketua DPRD Jepara
Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengungkapkan bahwa hingga Jumat, 20 Juni 2024, baru 28 dari total 50 Caleg DPRD terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
Dari 28 Caleg yang sudah melaporkan LHKPN, semuanya merupakan petahana yang telah menduduki kursi dewan daerah sebelumnya.
"Kami masih menunggu laporan LHKPN dari Caleg terpilih lainnya. Caleg petahana yang telah melaporkan LHKPN mereka sejak bulan Maret," ujar Haris di Jepara, Kamis, 20 Juni 2024.
Haris juga menjelaskan bahwa beberapa Caleg terpilih yang baru saja terpilih masih menunggu verifikasi pelaporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tanda terima mereka belum dapat diproses.
"Hari ini, 10 Caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka, termasuk 5 dari PDIP dan PPP," tambahnya.
Selain dari PDIP dan PPP, Caleg terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU berasal dari PKB (5 orang), Partai Gerindra (2 orang), Partai Golkar (4 orang), dan Partai NasDem (3 orang). Selanjutnya, ada 2 orang dari PKS, 1 orang dari PAN, dan 1 orang dari Partai Demokrat.
Haris menegaskan bahwa batas akhir penyerahan tanda terima LHKPN bagi Caleg terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, yaitu pada tanggal 22 Juli 2024. Calon legislatif yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dapat dilantik.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan partai politik atau pejabat partai (LO partai politik) untuk memastikan bahwa semua Caleg terpilih melaporkan LHKPN mereka tepat waktu.
***tags: #dprd jepara #lhkpn #caleg #kpu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
17 Mei 2025

Libur Panjang Waisak, 38 Ribu Orang Pilih Berlibur dengan Kereta Wisata
17 Mei 2025

BAZNAS Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
17 Mei 2025

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025