Duh! Baru 50% Caleg Terpilih di Jepara yang Setor LHKPN
Dari 28 caleg yang sudah melaporkan LHKPN, semuanya merupakan petahana yang telah menduduki kursi dewan daerah sebelumnya.
Jumat, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Hingga saat ini, hanya 50 persen dari calon legislatif (Caleg) DPRD Jepara yang terpilih untuk periode 2024-2029 yang telah menyerahkan tanda terima laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, setiap Caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang.
BERITA TERKAIT:
Duh! Baru 50% Caleg Terpilih di Jepara yang Setor LHKPN
Gantikan Imam Zusdi, Adik Mantan Bupati Masykuri jadi Ketua DPRD Jepara
Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengungkapkan bahwa hingga Jumat, 20 Juni 2024, baru 28 dari total 50 Caleg DPRD terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
Dari 28 Caleg yang sudah melaporkan LHKPN, semuanya merupakan petahana yang telah menduduki kursi dewan daerah sebelumnya.
"Kami masih menunggu laporan LHKPN dari Caleg terpilih lainnya. Caleg petahana yang telah melaporkan LHKPN mereka sejak bulan Maret," ujar Haris di Jepara, Kamis, 20 Juni 2024.
Haris juga menjelaskan bahwa beberapa Caleg terpilih yang baru saja terpilih masih menunggu verifikasi pelaporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tanda terima mereka belum dapat diproses.
"Hari ini, 10 Caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka, termasuk 5 dari PDIP dan PPP," tambahnya.
Selain dari PDIP dan PPP, Caleg terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU berasal dari PKB (5 orang), Partai Gerindra (2 orang), Partai Golkar (4 orang), dan Partai NasDem (3 orang). Selanjutnya, ada 2 orang dari PKS, 1 orang dari PAN, dan 1 orang dari Partai Demokrat.
Haris menegaskan bahwa batas akhir penyerahan tanda terima LHKPN bagi Caleg terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, yaitu pada tanggal 22 Juli 2024. Calon legislatif yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dapat dilantik.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan partai politik atau pejabat partai (LO partai politik) untuk memastikan bahwa semua Caleg terpilih melaporkan LHKPN mereka tepat waktu.
***tags: #dprd jepara #lhkpn #caleg #kpu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

