Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron

Masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian oran.

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap sebanyak empat tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu sejumlah 22 miliar. Selain itu, masih ada tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Video Asusila Ibu dan Anak, Polisi Duga Ada Keterlibatan Jaringan Pornografi Anak
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Cegah Anggota Terlibat Judi Inline, Polda Metro Siapkan Sanksi Tegas
Sebelum Beraksi, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali

Setelah ditindaklanjuti, Wira menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng. Tak sampai disitu, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka," ujar Wira dalam konferensi pers di MaPolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.

Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

"tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli," terangnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan juga mesin cetak uang.

"Jadi kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp22 miliar," ucapnya.

Tak hanya empat tersangka yang ditangkap, lanjut Wira, masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.

Terhadap para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

***

tags: #polda metro jaya #tersangka #daftar pencarian orang #uang palsu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI