Berantas Judi Online, Polri Bakal Tindak Tegas Bandar Judi dan Artis yang Terlibat

Banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polri memastikan akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, penyidik nantinya juga akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Sabtu (22/6/2024).

BERITA TERKAIT:
Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Diungkap Polisi, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang 
Berantas Judi Online, Polri Bakal Tindak Tegas Bandar Judi dan Artis yang Terlibat
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun
Ungkap Pabrik Ruahan Produksi Narkotika, Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku

Dijelaskan Wahyu, proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga menyebut pihaknya akan mengusut para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Beberapa waktu lalu, Polri sempat menangani adanya laporan terkait hal tersebut.

"Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," ujarnya.

Di sisi lain, Wahyu juga mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala," terangnya.

"Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan," imbuhnya.

***

tags: #bareskrim polri #judi online #artis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI