Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Siapkan Pengamanan

Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Minggu, 23 Juni 2024 | 15:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dalam hal ini, PN Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan ketat saat berlansungnya sidang tersebut.

Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif.

BERITA TERKAIT:
Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Siapkan Pengamanan
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo terkait Kasus Dugaan Korupsi
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel

"Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," kata John, Minggu.

Dijelaskan John, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam.

Lebih lanjut, ia memastikan jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pergi Setiawan akan berjalan secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain.

“Oleh karena itu saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.

Dalam sidang tersebut, kata dia, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera pengganti Ahmad Al Atta.

“Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan lainnya baik kebutuhan media dalam rangka meliput sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampailan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.

Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.

***

tags: #praperadilan #pegi setiawan #pengadilan negeri #bandung #pengamanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI