OJK-Ditjen Dukcapil Sepakat Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

"Adapun PKS tersebut memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

Senin, 24 Juni 2024 | 14:56 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan. 

"Adapun PKS tersebut memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition). Pemanfaatan teknologi face recognition guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (24/6). 

BERITA TERKAIT:
OJK RI-Kedutaan Australia dan Prospera Tingkatkan Kemitraan Perkuat Climate Risk Managemeny
OJK-Ditjen Dukcapil Sepakat Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
OJK Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPR
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Sumarno Minta TPAKD Jateng Perluas Akses Keuangan Untuk Masyarakat

Penandatanganan PKS dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan antara lain meliputi:

1. Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. 

"Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat," jelasnya. 

2. Verifikasi data pemohon layanan perizinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT), Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

3. Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). 

"Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa," terang dia. 

OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat.

***

tags: #ojk #otoritas jasa keuangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI