Viral Kades Deklarasi Dukungan Cabup Pati dan Cagub Jateng, Bawaslu Kecolongan
Viralnya deklarasi ini mendapat sorotan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Selasa, 25 Juni 2024 | 19:23 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATAACOM, Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati dianggap kebobolan dengan adanya deklarasi kepala desa mendukung dua tokoh dalam konstelasi Pilkada 2024. Hal ini viral di media sosial.
Video deklarasi berdurasi 37 detik itu diunggah akun X (dulu Twitter) Komisi Wasit @MafiaWasit, Jumat (21/6). Dalam video tersebut, kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap salah satu politisi Partai Gerindra, sebagai BuPati Pati. Di samping itu, mereka juga mendukung salah satu tokoh untuk maju dalam kontestasi Pilgub 2024.
BERITA TERKAIT:
UIN RM Said Surakarta Luncurkan Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu Pertama di Indonesia
Bawaslu Rembang Gagalkan Dugaan Money Politic Jelang Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang Temukan TPS Langgar Aturan Administratif
Ketua Bawaslu Kota Semarang: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terjadi Politik Uang
Tim Hukum Tiwi-Hendra Laporkan 57 Kasus Dugaan Politik Uang di Masa Tenang
"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati. dengan ini mendukung penuh, kepada Bapak Sudewo ST, MT, untuk menjadi BuPati Pati dan kepada Bapak Ahmad Lutfi, untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah Periode 2024-2029," demikian pernyataan dari para kades dalam video tersebut.
Viralnya deklarasi ini mendapat sorotan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Bagi Neni, dukungan kepala desa terhadap tokoh tertentu sebelum tahapan kampanye pilkada dimulai adalah masalah klasik.
"Sudah seharusnya Bawaslu melakukan pencegahan diawal sebelum potensi dugaaan pelanggaran itu terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).
pernyataan kepala desa se-Kabupaten Pati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari, yakni mulai 25 September sampai 23 November. Durasi itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.
Menurut Neni, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa sama-sama melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia berpendapat, larangan kampanye itu hendaknya ditafsirkan jajaran pengawas baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan kampanye.
"Larangan kampanye bagi kepala desa itu perlu ditafsirkan sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye, meskipun (sebelum tahapan kampanye seperti saat ini) belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.
Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk berani memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang melanggar, kendatipun sifatnya sanksi administratif. Menurutnya, pengabaian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi akan berpotensi semakin massif dilakukan di daerah lain.
"Selama ini penanganan pelanggaran terhadap kepala desa mengalami jalan buntu tidak terpenuhi unsur formil dan materil sehingga wajar jika tidak ada efek jera dan malah diberikan ruang untuk bisa deklarasi dan cawe-cawe karena tidak ada ketegasan Bawaslu," tandas Neni.
tags: #bawaslu #pati #kepala desa #deklarasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jatuh dari Jalur Aik Berik, Seorang Pendaki Meninggal di Gunung Rinjani
11 Desember 2025
Kanwil Kemenag Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Agam
11 Desember 2025
Terdampak Banjir, 225 Siswa Sekolah Rakyat di Aceh Dipulangkan Sementara
11 Desember 2025
Kemenag Matangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren
11 Desember 2025
Sebanyak Lima Orang Ditangkap terkait OTT Bupati Lampung Tengah
11 Desember 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
11 Desember 2025
Reformasi Regulasi Dam Disebut Bisa Kuatkan Ekonomi Peternak Lokal
11 Desember 2025
Juventus vs Siprus Pafos: Bianconeri Menang 2-0
11 Desember 2025
PSIM Yogyakarta Siap Gelar Laga Malam di Stadion Sultan Agung
11 Desember 2025
Mensos Sebut Izin Donasi Bencana Bisa Diurus Belakangan
11 Desember 2025
Lawan Manchester City, Real Madrid Dipermalukan di Hadapan Publik Sendiri
11 Desember 2025

