Viral Kades Deklarasi Dukungan Cabup Pati dan Cagub Jateng, Bawaslu Kecolongan
Viralnya deklarasi ini mendapat sorotan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Selasa, 25 Juni 2024 | 19:23 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATAACOM, Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati dianggap kebobolan dengan adanya deklarasi kepala desa mendukung dua tokoh dalam konstelasi Pilkada 2024. Hal ini viral di media sosial.
Video deklarasi berdurasi 37 detik itu diunggah akun X (dulu Twitter) Komisi Wasit @MafiaWasit, Jumat (21/6). Dalam video tersebut, kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap salah satu politisi Partai Gerindra, sebagai BuPati Pati. Di samping itu, mereka juga mendukung salah satu tokoh untuk maju dalam kontestasi Pilgub 2024.
BERITA TERKAIT:
Hadirkan Rasa Aman, Polda Jateng Sterilisasi Kantor Bawaslu
Bawaslu Jepara Aktifkan Relawan Pengawasan Siber untuk Pilkada
Bawaslu Demak Petakan Potensi Kerawanan Pada Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Kota Semarang Ingatkan Jajaran soal Netralitas dan Politik Uang selama Pilkada 2024
Awasi Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Semarang Sampaikan Masukan dan Tanggapan di Pleno Penetapan DPS
"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati. dengan ini mendukung penuh, kepada Bapak Sudewo ST, MT, untuk menjadi BuPati Pati dan kepada Bapak Ahmad Lutfi, untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah Periode 2024-2029," demikian pernyataan dari para kades dalam video tersebut.
Viralnya deklarasi ini mendapat sorotan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Bagi Neni, dukungan kepala desa terhadap tokoh tertentu sebelum tahapan kampanye pilkada dimulai adalah masalah klasik.
"Sudah seharusnya Bawaslu melakukan pencegahan diawal sebelum potensi dugaaan pelanggaran itu terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).
pernyataan kepala desa se-Kabupaten Pati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari, yakni mulai 25 September sampai 23 November. Durasi itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.
Menurut Neni, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa sama-sama melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia berpendapat, larangan kampanye itu hendaknya ditafsirkan jajaran pengawas baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan kampanye.
"Larangan kampanye bagi kepala desa itu perlu ditafsirkan sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye, meskipun (sebelum tahapan kampanye seperti saat ini) belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.
Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk berani memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang melanggar, kendatipun sifatnya sanksi administratif. Menurutnya, pengabaian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi akan berpotensi semakin massif dilakukan di daerah lain.
"Selama ini penanganan pelanggaran terhadap kepala desa mengalami jalan buntu tidak terpenuhi unsur formil dan materil sehingga wajar jika tidak ada efek jera dan malah diberikan ruang untuk bisa deklarasi dan cawe-cawe karena tidak ada ketegasan Bawaslu," tandas Neni.
tags: #bawaslu #pati #kepala desa #deklarasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024