Viral Kades Deklarasi Dukungan Cabup Pati dan Cagub Jateng, Bawaslu Kecolongan 

Viralnya deklarasi ini mendapat sorotan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. 

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:23 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATAACOM, Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati dianggap kebobolan dengan adanya deklarasi kepala desa mendukung dua tokoh dalam konstelasi Pilkada 2024. Hal ini viral di media sosial. 

Video deklarasi berdurasi 37 detik itu diunggah akun X (dulu Twitter) Komisi Wasit @MafiaWasit, Jumat (21/6). Dalam video tersebut, kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap salah satu politisi Partai Gerindra, sebagai BuPati Pati. Di samping itu, mereka juga mendukung salah satu tokoh untuk maju dalam kontestasi Pilgub 2024. 

BERITA TERKAIT:
Viral Kades Deklarasi Dukungan Cabup Pati dan Cagub Jateng, Bawaslu Kecolongan 
Bawaslu Ajak ASN Kota Semarang untuk Netral pada Pilkada 2024
Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Nana Sudjana: Pemprov Jateng Tingkatkan Koordinasi
Sukseskan Pilkada 2024, Nana Sudjana Minta Pemda Koordinasi Intensif dengan Penyelenggara Pemilu
Bawaslu Kota Semarang Gelar Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam Bagi Peserta Baru

"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati. dengan ini mendukung penuh, kepada Bapak Sudewo ST, MT, untuk menjadi BuPati Pati dan kepada Bapak Ahmad Lutfi, untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah Periode 2024-2029," demikian pernyataan dari para kades dalam video tersebut.  

Viralnya deklarasi ini mendapat sorotan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. 

Bagi Neni, dukungan kepala desa terhadap tokoh tertentu sebelum tahapan kampanye pilkada dimulai adalah masalah klasik. 

"Sudah seharusnya Bawaslu melakukan pencegahan diawal sebelum potensi dugaaan pelanggaran itu terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).
pernyataan kepala desa se-Kabupaten Pati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari, yakni mulai 25 September sampai 23 November. Durasi itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.

Menurut Neni, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa sama-sama melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia berpendapat, larangan kampanye itu hendaknya ditafsirkan jajaran pengawas baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan kampanye.

"Larangan kampanye bagi kepala desa itu perlu ditafsirkan sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye, meskipun (sebelum tahapan kampanye seperti saat ini) belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.

Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk berani memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang melanggar, kendatipun sifatnya sanksi administratif. Menurutnya, pengabaian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi akan berpotensi semakin massif dilakukan di daerah lain.

"Selama ini penanganan pelanggaran terhadap kepala desa mengalami jalan buntu tidak terpenuhi unsur formil dan materil sehingga wajar jika tidak ada efek jera dan malah diberikan ruang untuk bisa deklarasi dan cawe-cawe karena tidak ada ketegasan Bawaslu," tandas Neni. 
 

***

tags: #bawaslu #pati #kepala desa #deklarasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI