Bongkar Judi Online di Banyumas, Polisi Tangkap 11 Tersangka

Saat ini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,"

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:03 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banyumas -- Polisi membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas belum lama ini. Dari pengungkapan kasus, polisi menangkap 11 tersangka. 

"Saat ini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Markas Polresta Banyumas, Selasa (25/6). 

BERITA TERKAIT:
Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Polres Pekalongan Temukan 30 Situs Judi Online dalam Patroli Siber
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan

Ada tiga lokasi praktik judi online, pertama di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur. Kemudian lokasi kedia Jl. Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan ketiga di Jl. Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara. 

“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game. Untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, tiga buah DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, lima buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.

***

tags: #judi online #banyumas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI