Dana Desa Hampir Rp1 Miliar Ditilep untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan Kejari

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana desa sejak menjabat sebagai kepala desa pada 2019 hingga 2022.

Kamis, 27 Juni 2024 | 23:33 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, BrebesSeorang kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga hampir Rp1 miliar.

kepala desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mohammad Suhendri, ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana desa sejak menjabat sebagai kepala desa pada 2019 hingga 2022.

BERITA TERKAIT:
Dua Bulan Obyek Wisata Parin Terendam Rob, Jumlah Pengunjung Turun Drastis
Dana Desa Hampir Rp1 Miliar Ditilep untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan Kejari
Warga Brebes Bagikan Daging Kurban dengan Daun Jati agar Kurangi Sampah Plastik
Komunitas Penggerak Literasi di Brebes Ikut Mencerdaskan Anak Bangsa
Jelang Pilkada Brebes, Asrofi Datangi PKS dan Nasdem

Berkas pelimpahan tahap dua dari Unit Tipikor Polres Brebes ke kantor kejaksaan setempat menyebabkan tersangka langsung ditahan pada Kamis (27/6/2024).

Kasi Pidsus Kejari Brebes, Antonius, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa hampir Rp1 miliar itu disalahgunakan dari bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes, hingga dana desa untuk pembangunan fisik di Desa Jatimakmur.

Menurut Antonius, Mohammad Suhendri diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online, seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk trading.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

***

tags: #brebes #korupsi #kepala desa #judi online

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI