Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024

Permohonan tersebut diberikan oleh Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.

Jumat, 28 Juni 2024 | 21:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima permohonan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan tersebut diberikan oleh Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.

BERITA TERKAIT:
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
KPK Sita Mobil-mobil Mewah SYL dan Anaknya
Istri, Anak, hingga Cucu Keluarga SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kementan 

"Pada tanggal 25 Juni 2024, kami menerima permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri dan ditandatangani oleh Kabareskrim," kata Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

"Permohonan ini adalah untuk bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri," jelasnya.

Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni hingga Desember 2024.

"Ini adalah perpanjangan kedua, mulai dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024," pungkasnya.

***

tags: #kpk #firli bahuri #imigrasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI