SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,

Jumat, 28 Juni 2024 | 23:29 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tuntutan hukuman tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
SYL Akui Terima Rp30 Juta per Bulan dari Kementan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
SYL Sebut Tindakannya Menarik Uang dari Bawahan di Kementan adalah Perintah Presiden Jokowi
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Polisi Kembali Periksa SYL
SYL Klaim Berkontribusi Rp2,4 Triliun per Tahun Selama Menjabat Mentan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang tersebut harus dibayar oleh SYL maksimal satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL terdiri dari Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung.

***

tags: #syahrul yasin limpo #tipikor #hukuman #jpu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI