SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,
Jumat, 28 Juni 2024 | 23:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
BERITA TERKAIT:
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polsi
Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang tersebut harus dibayar oleh SYL maksimal satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.
Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL terdiri dari Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung.
***tags: #syahrul yasin limpo #tipikor #hukuman #jpu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Rumor Pergantian STY ke Kluivert, Konspirasi FIFA untuk Indonesia di Piala Dunia?
16 Januari 2025
Amerika akan Blokir TikTok, Pengguna Pindah ke RedNote
16 Januari 2025
Bubuk Pink untuk Padamkan Api Kebakaran di Los Angeles Tuai Kontroversi, Mengapa?
16 Januari 2025
Prodi Magister Hukum Unwahas Semarang Benchmarking ke IIUM di Malaysia
16 Januari 2025
Soal Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama
16 Januari 2025
Ketua MKKS SMP Wonosobo Minta Kepala Sekolah Saling Bangun Kolaborasi
16 Januari 2025
DKP Jawa Tengah Siap Dukung Program Makanan Bergisi Gratis dari Hasil Perikanan
16 Januari 2025
Kemenag Rilis EMIS 4.0 GTK Madrasah Pengganti Simpatika, Simak Kegunaannya
16 Januari 2025
Desak Tiga Laporan Kasus Ditindaklanjuti, GNPK-RI Datangi Kejari Brebes
16 Januari 2025
Sesuai Amanat UU, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
16 Januari 2025
Para Napi Rutan Salatiga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
16 Januari 2025