Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online
"Judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online,"
Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Jepara menerima ratusan pengajuan cerai dilatarbelakangi judi online. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zaelani, Jumat (28/6).
"judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online," ungkap Abdul Halim.
BERITA TERKAIT:
Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online
Kini Proses Cerai, Desta Tegaskan Hubungannya dengan Natasha Rizki Baik-baik Saja
Jalani Mediasi di Sidang Cerai Pertama, Natasha Rizki dan Desta Mantap Pisah
Catat! Ini Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat
Ratusan Remaja di Demak Ajukan Dinpensasi Nikah, Kebanyakan karena Hamil Sebelum Nikah
Selain judi online, judi konvensional juga kerap menjadi penyebab perceraian. Persoalan judi juga kerap menimbulkan masalah ekonomi dan berkurangnya nafkah untuk keluarga. Rentetan masalah akibat judi online inilah yang menimbulkan angka perceraian tinggi. Perceraian akibat judi online mulai marak sejak dua tahun terakhir.
"Dari judi, nafkah berkurang. Kemudian terjadi pertengkaran yang berujung gugatan cerai," bebernya.
Permasalahan judi online telah meracuni masyarakat Jepara. Dampaknya mengganggu kehidupan rumah tangga.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas IA Jepara, Mahmudi menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Jepara telah memutus cerai sebanyak 824 pasangan.
Alasan terbanyak pengajuan kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu sebanyak 532 kasus. Alasan ini mayoritas dilatarbelakangi oleh judi online, sehingga kasusnya mencapai ratusan.
Masalah selanjutnya yang banyak mengakibatkan cerai gugat adalah ekonomi. Sebanyak 192 kasus cerai akibat masalah ini diputus oleh Pengadilan Agama Jepara.
''Ada juga yang langsung alasan judi ada tiga kasus. Tapi kebanyakan alasannya perselisihan dan pertengkaran, tapi dibalik itu akibat dari judi online. judi online ini mayoritas,'' tegasnya.
Alasan lainnya adalah kawin paksa ada dua kasus, madat ada 12 kasus, dan dipenjara ada lima kasus.
tags: #pengadilan agama #jepara #cerai #judi online
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
02 Juli 2024
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
02 Juli 2024
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
02 Juli 2024
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
02 Juli 2024
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
02 Juli 2024
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
02 Juli 2024