Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online
"Judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online,"
Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Jepara menerima ratusan pengajuan cerai dilatarbelakangi judi online. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zaelani, Jumat (28/6).
"judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online," ungkap Abdul Halim.
BERITA TERKAIT:
Oknum Pegawai Pengadilan Agama Kudus Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Korban: Ruangan Kosong, Tangan Pelaku Grepe-grepe
Mahasiswi IAIN Kudus Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Magang di Pengadilan Agama
Seorang Wanita di Semarang Ajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Agama
Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama untuk Tangani Persoalan Nikah Siri
Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online
Selain judi online, judi konvensional juga kerap menjadi penyebab perceraian. Persoalan judi juga kerap menimbulkan masalah ekonomi dan berkurangnya nafkah untuk keluarga. Rentetan masalah akibat judi online inilah yang menimbulkan angka perceraian tinggi. Perceraian akibat judi online mulai marak sejak dua tahun terakhir.
"Dari judi, nafkah berkurang. Kemudian terjadi pertengkaran yang berujung gugatan cerai," bebernya.
Permasalahan judi online telah meracuni masyarakat Jepara. Dampaknya mengganggu kehidupan rumah tangga.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas IA Jepara, Mahmudi menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Jepara telah memutus cerai sebanyak 824 pasangan.
Alasan terbanyak pengajuan kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu sebanyak 532 kasus. Alasan ini mayoritas dilatarbelakangi oleh judi online, sehingga kasusnya mencapai ratusan.
Masalah selanjutnya yang banyak mengakibatkan cerai gugat adalah ekonomi. Sebanyak 192 kasus cerai akibat masalah ini diputus oleh Pengadilan Agama Jepara.
''Ada juga yang langsung alasan judi ada tiga kasus. Tapi kebanyakan alasannya perselisihan dan pertengkaran, tapi dibalik itu akibat dari judi online. judi online ini mayoritas,'' tegasnya.
Alasan lainnya adalah kawin paksa ada dua kasus, madat ada 12 kasus, dan dipenjara ada lima kasus.
tags: #pengadilan agama #jepara #cerai #judi online
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemuda Medan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
15 Oktober 2024
Pemuda Suruh Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
15 Oktober 2024
Panen Raya Hasil Pertanian Lapas Terbuka Kendal, Terong Hijau Jadi Bintang Utama
15 Oktober 2024
Ikadin Jateng-Unwahas Semarang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
15 Oktober 2024
Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh untuk Posisi Menteri, Belum Ada Kader PDIP, PKS, dan Nasdem
15 Oktober 2024
Lima Orang Tewas dalam Kebakaran di Pemukiman Tambora
15 Oktober 2024
Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Mengedepankan Pendekatan Humanis
15 Oktober 2024
Seorang Wanita Tewas di Tempat Hiburan Hawaii, Disparekraf DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan
15 Oktober 2024