Produk Impor dari China akan Dipajaki 200 Persen 

"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," tukas Zulhas.

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal membebankan bea masuk sebesar 200 persen untuk barang-barang impor dari China. Regulasi ini diberlakukan untuk menyikapi banjirnya impor dari China. 

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan ketentuan ini ujung dari perang dagang antara China dengan negara-negara barat yang menolak barang impor China. menjelaskan telah terjadi

BERITA TERKAIT:
Indonesia Ekspor Kopi Senilai Rp1,48 Juta ke AS
Produk Impor dari China akan Dipajaki 200 Persen 
Lepas Ekspor Baja Lapis, Mendag: Ini Termasuk Industri Berteknologi Tinggi
Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Karangayu, Menteri Perdagangan: Masih Aman
Harga Minyakita akan Naik, Jadi Rp15.000 per Liter

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulhas. 

Menurut Zulhas, besaran bea masuk yang akan dikenakan telah diputuskan antara 100 hingga 200 persen dari harga barang.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Zulkifli menjelaskan bahwa pada 2023 lahir Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Di dalamnya juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.

Yang ketiga, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.

"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," tukas Zulhas.

Namun, ketika diberlakukan, kata Zulkifli, pemerintah kedodoran, di mana barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.

"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," ujarnya pula.

Namun, Permendag Nomor 7 itu dalam praktiknya tidak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah.
 

***

tags: #menteri perdagangan #zulkifli hasan #kemendag #impor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI