KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 

Hal ini disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto agar masyarakat turut memantau LHKPN caleg tersebut. 

Senin, 01 Juli 2024 | 14:11 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap ke publik nama-nama Caleg yang belum serahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal ini disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto agar masyarakat turut memantau LHKPN Caleg tersebut. 

BERITA TERKAIT:
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
KPK Sita Mobil-mobil Mewah SYL dan Anaknya

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para Caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (1/7/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," katanya menambahkan.

Hingga 25 Juni 2024, KPK tercatat baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 Caleg terpilih. Artinya, masih ada 1.487 Caleg terpilih yang belum lapor LHKPN. Laporan yang telah diterima KPK tersebut saat ini tengah diteliti oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," beber Tessa.

Dia berharap, dengan dipampangnya laporan LHKPN, seluruh lapisan masyarakat dapat memantau hasil sumber kekayaan para calon wakil rakyatnya. Tessa juga meminta Caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," ucap dia.

Jubir KPK mengimbau kepada Caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan. Hal tersebut guna menghindari masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di proses selanjutnya.

***

tags: #kpk #lhkpn #caleg

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI