Pria di Pemalang Lama Tinggalkan Rumahnya, Barang-barang Raib dan Ditemukan di Marketplace 

Beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya pun sudah raib, Rabu pagi (26/6/2024).

Senin, 01 Juli 2024 | 14:54 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pemalang - Seorang warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, TL (47) melapor ke polisi karena sejumlah barang hilang di rumahnya setelah lama tak ditempati. Beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya pun sudah raib, Rabu pagi (26/6/2024).

“Korban mendapati kunci pintu rumah bagian belakang dalam keadaan rusak, dan barang-barang serta perabotan rumah tangga sudah tidak ada di tempatnya, seperti televisi, kipas angin, magicom, mini compo, mesin pompa air, lampu hias, selimut sampai meja makan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Petarukan AKP Zaenudin.

BERITA TERKAIT:
Pria di Pemalang Lama Tinggalkan Rumahnya, Barang-barang Raib dan Ditemukan di Marketplace 
Aktivitas Kegempaan Gunung Slamet Meningkat Sebulan Ini
Sempat Hilang di Sungai Petarukan Pemalang, Seorang Balita Ditemukan Tewas
Satu Jemaah Haji asal Pemalang Wafat di Pesawat Perjalanan Pulang 
Terjerat Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Tiga Oknum Pejabat di Pemkab Pemalang Ditahan KPK

Atas kejadian yang menimpanya, kemudian TL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.

“Kasus terungkap setelah tim melakukan penyelidikan, dan menemukan barang-barang milik korban sudah diposting dan dijual di marketplace salah satu platform media sosial,” ujarnya.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Kapolsek Petarukan mengatakan, Polsek Petarukan dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Kamis dinihari (27/6/2024).

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, namun terdapat beberapa barang bukti yang sempat terjual melalui marketplace, diantaranya kipas angin, mini compo dan lampu hias,” ujarnya.

Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta, akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.

***

tags: #pemalang #marketplace #warga #melapor #hilang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI