Pria di Pemalang Lama Tinggalkan Rumahnya, Barang-barang Raib dan Ditemukan di Marketplace
Beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya pun sudah raib, Rabu pagi (26/6/2024).
Senin, 01 Juli 2024 | 14:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pemalang - Seorang warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, TL (47) melapor ke polisi karena sejumlah barang hilang di rumahnya setelah lama tak ditempati. Beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya pun sudah raib, Rabu pagi (26/6/2024).
“Korban mendapati kunci pintu rumah bagian belakang dalam keadaan rusak, dan barang-barang serta perabotan rumah tangga sudah tidak ada di tempatnya, seperti televisi, kipas angin, magicom, mini compo, mesin pompa air, lampu hias, selimut sampai meja makan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Petarukan AKP Zaenudin.
BERITA TERKAIT:
Pria di Pemalang Lama Tinggalkan Rumahnya, Barang-barang Raib dan Ditemukan di Marketplace
Aktivitas Kegempaan Gunung Slamet Meningkat Sebulan Ini
Sempat Hilang di Sungai Petarukan Pemalang, Seorang Balita Ditemukan Tewas
Satu Jemaah Haji asal Pemalang Wafat di Pesawat Perjalanan Pulang
Terjerat Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Tiga Oknum Pejabat di Pemkab Pemalang Ditahan KPK
Atas kejadian yang menimpanya, kemudian TL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.
“Kasus terungkap setelah tim melakukan penyelidikan, dan menemukan barang-barang milik korban sudah diposting dan dijual di marketplace salah satu platform media sosial,” ujarnya.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Kapolsek Petarukan mengatakan, Polsek Petarukan dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Kamis dinihari (27/6/2024).
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, namun terdapat beberapa barang bukti yang sempat terjual melalui marketplace, diantaranya kipas angin, mini compo dan lampu hias,” ujarnya.
Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta, akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
***tags: #pemalang #marketplace #warga #melapor #hilang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng](./../.././images/2024/07/03/thumb_WhatsApp_Image_2024-07-036.jpeg)
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
03 Juli 2024
![Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter](./../.././images/2024/07/03/thumb_semeru.jpg)
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
03 Juli 2024
![20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0031.jpg)
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
03 Juli 2024
![HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0011.jpg)
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
03 Juli 2024
![Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0030.jpg)
Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ
03 Juli 2024
![BPS Sebut Kota Semarang Alami Deflasi Dua Bulan Berturut-turut](./../.././images/2024/07/03/thumb_IMG-20240703-WA0010.jpg)
BPS Sebut Kota Semarang Alami Deflasi Dua Bulan Berturut-turut
03 Juli 2024
![Imbas PDN Diretas, Jokowi Evaluasi Menteri Budi](./../.././images/2024/07/03/thumb_0446WhatsApp_Image_2022-0.jpeg)
Imbas PDN Diretas, Jokowi Evaluasi Menteri Budi
03 Juli 2024
![Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon](./../.././images/2024/07/03/thumb_Kombes_Pol_Nurhadi_Handay.jpeg)
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
03 Juli 2024
![Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan](./../.././images/2024/07/03/thumb_Pegi_Setiawan.jpg)
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
03 Juli 2024