Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025

"Disisi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2024.

Senin, 01 Juli 2024 | 15:21 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang -- Bea Cukai Jateng DIY telah memberikan kinerja positif dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan membuka peluang penyerapan tenaga kerja di Jawa Tengah. Kinerja positif ini dilakukan Bea Cukai Jateng DIY sebagai wujud bahwa Bea Cukai hadir untuk masyarakat khususnya dari sisi community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Disisi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 12 izin Kawasan Berikat (KB) dan 2 izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang didominasi oleh perusahaan industri tekstil dan barang dari tekstil serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor. Dari izin KB dan KITE yang diberikan oleh Bea Cukai Jateng DIY diproyeksikan akan mampu menyerap 28.000 orang tenaga kerja di tahun 2025.

BERITA TERKAIT:
Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK karena Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan 
Cakra Khan juga Pernah "Dikerjain" Bea Cukai, Beli Jaket Rp6 Juta Dipaksa Bayar Denda Rp21 Juta
Petugas Bea Cukai Dipecat karena Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal 
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram 

Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE tersebut antara lain PT Inspire Way Indonesia (Karanganyar), PT Sino Textile Technology Indonesia (Semarang), PT Delta Dunia Tekstil (Pekalongan), PT Jinlin Luggage Indonesia (Jepara), PT Dalim Fideta Kornesia (Pemalang), PT Worthfind Travel Goods (Jepara), PT Yih Quan Footwear Indonesia (Batang), PT Indonesia. Dayang Industrial (Semarang), PT Adonia Footwear Indonesia (Tegal), PT Alnu Sporting Goods (Kendal), PT Great Golden Indonesia (Jepara), PT Jaya Perkasa Textile (Sukoharjo), PT Buana Sandang Indonesia (Kudus), dan PT Prospecta Garmindo (Klaten).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa izin fasilitas KB dan KITE tersebut diberikan oleh Bea Cukai Jateng DIY bertujuan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing.

"Disisi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2024. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan 48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 45,69 miliar," kata Rofiq, Senin (1/7). 

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rofiq mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara

Rofiq menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif ini dengan senantiasa berupaya memberikan kemudahan pelayanan dan investasi serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Lain.

***

tags: #bea cukai #jateng #rokok ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI