Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya

Tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta.

Senin, 01 Juli 2024 | 17:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Kota Bandung - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama terhadap kliennya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Insank Nasaruddin, selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, menyebut  Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
Polda Jabar Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Siapkan Pengamanan

"Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank, Senin

Oleh karena itu, Polda Jabar dimintanya apabila punya alat bukti untuk penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.

"Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.

Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata Insank.

Selain itu, Insank mengatakan bahwa Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," katanya.

Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa (2/7).

"Ya, kami tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insyallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata dia.

***

tags: #pegi setiawan #kuasa hukum #polda jawa barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI