Presidium Gusdurian Semarang Desak Pemprov Jateng Tinjau Ulang Kepengurusan FKUB 2024-2029

“Pj Gubernur Jawa Tengah mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029.

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:02 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang Presidium Gusdurian Semarang mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meninjau ulang kepengurusan FKUB Jateng 2024-2029. Sebab, kepengurusan ini patut diduga mengutamakan musyarawah.

“Pj Gubernur Jawa Tengah mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur 460/53 Tahun 2024 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029. 

BERITA TERKAIT:
Presidium Gusdurian Semarang Desak Pemprov Jateng Tinjau Ulang Kepengurusan FKUB 2024-2029
Yenny Wahid: Gusdurian Solid Dukung Ganjar-Mahfud

Namun, proses pembentukan yang “difasilitasi” oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan Kesabangpol Provinsi Jawa Tengah, telah menimbulkan kesan tidak partisipatif, diskriminatif, tidak transparan, dan terburu-buru,” kata Presidium Gusdurian Semarang, Nuhab Mujtaba, Selasa 2 Juli 2024.

Pada proses yang telah dimulai pada 19 April lalu, Badan Kesbangpol meminta enam organisasi keagamaan, yang merepresentasikan Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu untuk memberikan usulan nama calon pengurus FKUB. 

Hanya satu organisasi yang merepresentasikan setiap agama. Jangka waktu pengajuan nama tersebut, diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 22 April. Setelah itu, pada 25 April, Badan Kesbangpol Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Prov Jateng Periode 2024-2029 yang menghasilkan 21 anggota FKUB.
 
Selain jangka waktu yang begitu singkat, penunjukan enam organisasi keagamaan juga tidak merepresentasikan keberagaman yang lebih luas. 

Peran Badan Kesbangpol Jateng tampak sangat dominan dalam proses ini. Konsekuensinya, organisasi-organisasi keagamaan yang tidak diundang tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi. Selain itu, proses yang serba singkat telah membatasi proses yang dialogis mengenai masa depan pluralisme beragama, khususnya di Jawa Tengah.

Sejak akhir April, Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) yang selama ini kerap menyuarakan pentingnya toleransi beragama- telah melayangkan protes terhadap proses tersebut. Serangkaian upaya administratif telah ditempuh. 

Namun, Badan Kesabangpol maupun PJ Gubernur Jateng tidak bergeming. Alih-alih memperbaiki kekeliruan karena telah bertindak tidak partisipatif, kedua instansi tersebut menampilkan sikap anti-kritik.

“Hingga saat ini, tidak ada penjelasan yang memadai mengapa pemerintah tidak melibatkan seluas-luasnya organisasi keagamaan agar ke depan peran strategis FKUB dalam memajukan pluralisme dalam kehidupan beragama dapat dilakukan. Pemerintah tetap bersikeras untuk mengukuhkan pengurus FKUB dari proses yang tidak memadai tersebut. Tidak ada upaya untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna, hanya dominasi Pemerintah yang tergambar dalam proses ini. Sikap yang demikian tentu dapat menimbulkan ancaman bagi pluralisme. Untuk itu, Kami menuntut agar PJ Gubernur Jawa Tengah meninjau ulang SK Pengukuhan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2024. Lalu kami harap pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh keagamaan untuk berpartisipasi dalam pembentukan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2029 pasca peninjauan ulang SK Pengukuhan FKUB Jawa Tengah,” tandas dia.


 

***

tags: #gusdurian #jawa tengah #semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI