Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Tersangka pelaku AR mengakui bahwa dia sudah tiga kali memasukkan narkotika dari Pekanbaru ke Jambi.

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:39 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan peredaran 3,98 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar. narkotika itu dibawa dari Pekanbaru melintasi Jambi menuju Palembang.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menerangkan, pada Jumat (28/6) pukul 13.00 WIB, polisi menangkap tersangka pelaku AR di wilayah Muaro Jambi perbatasan Palembang. Pelaku diamankan bersama kendaraan roda empat.

BERITA TERKAIT:
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Empat Mucikari Diringkus Polisi, Anak di Bawah Umur Dipekerjakan sebagai PSK
Palsukan Surat Tanah 90 Hektare, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dosen Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas di Jambi Ditahan, Tampak Diborgol dan Tertunduk Malu 
Perampok Sadis Habisi Nyawa Pedangan Emas, Begini Kronologinya

“Waktu digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram dan 19 ribuan butir ekstasi,” tuturnya dikutip, Selasa.

Dari pengembangan AR, polisi menangkap tersangka pelaku AU yang juga pengedar dan bagian dari sindikat peredaran narkoba. Keduanya adalah warga Batanghari dan residivis.

Tersangka pelaku AR mengakui bahwa dia sudah tiga kali memasukkan narkotika dari Pekanbaru ke Jambi. Dari jasa kurir sabu itu, AR mendapatkan upaya Rp30 juta per kilogram

"Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, " katanya.

Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar.

Jika satu gram narkotika digunakan lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan Rp40 ribu penduduk terhindar dari peredaran narkoba.

Ernesto mengatakan dugaan sementara narkotika sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia. Saat ini kepolisian masih menyelidiki asal narkoba yang tersangka pelaku bawa.

Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kalau tidak bisa menunjukkan siapa di atasnya, ancaman keduanya itu bisa hukuman mati," kata Ernesto.

***

tags: #polda jambi #narkotika #palembang #pekanbaru

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI