Seorang Pengeman Ditangkap Polisi gegara Bunuh Seorang Lansia, Jenazah Korban Ditemukan di Aliran Sungai

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:40 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) ditangkap polisi karena membunuh seorang lansia berinisial TS (60). Jenazah korban ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Sabtu (29/6/2024) sore.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menerangkan, pihaknya menemukan beberapa luka lebam pada jasad korban, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.

BERITA TERKAIT:
Empat Selebgram Ditangkap Polisi terkait Promosi Judi Online
Seorang Pengeman Ditangkap Polisi gegara Bunuh Seorang Lansia, Jenazah Korban Ditemukan di Aliran Sungai
Kawanan Pencuri Pecah Kaca Mobil Beraksi, Dana Desa Rp324 Juta di Bogor RaibĀ 
Wisatawan Beri Makan Sampah Plastik ke Kuda Nil di Taman Safari, Kini Pelaku DicariĀ 
Seorang Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” jelasnya dikutip, Selasa.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, dari hasil keterangan saksi polisi pun mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Lutfi, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada, Rabu (26/6/2024) dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga korban tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.

“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Lutfi pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui ada peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110, atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057. 

***

tags: #bogor #lansia #membunuh #pengamen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI