Seorang Pengeman Ditangkap Polisi gegara Bunuh Seorang Lansia, Jenazah Korban Ditemukan di Aliran Sungai
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selasa, 02 Juli 2024 | 14:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bogor - Seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) ditangkap polisi karena membunuh seorang lansia berinisial TS (60). Jenazah korban ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Sabtu (29/6/2024) sore.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menerangkan, pihaknya menemukan beberapa luka lebam pada jasad korban, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.
BERITA TERKAIT:
Truk Hantam Minibus di Gate Tol Ciawi 2 Bogor, Diduga Rem Blong
Sebanyak 23 Preman Berkedok Jukir Liar Ditangkap Polisi, Uang Pungli dan Miras Disita
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diciduk
Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali, Menko Pangan dan KLHK Turun Tangan di Bogor
Polisi Gerebek Tempat Produksi Minyakita Palsu di Bogor
“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” jelasnya dikutip, Selasa.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, dari hasil keterangan saksi polisi pun mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Lutfi, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada, Rabu (26/6/2024) dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga korban tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.
“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Lutfi pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui ada peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110, atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057.
***tags: #bogor #lansia #membunuh #pengamen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025

Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi antar Wilayah
24 Juni 2025

PSSI Bangun Sepak Bola Usia Dini di Papua
24 Juni 2025

Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng
24 Juni 2025

Bapenda Jateng Tegaskan Tahun Depan Tidak Ada “Pemutihan” Pajak Kendaraan
24 Juni 2025