Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan 49 Korban TPPO

Untuk pemulangan korban membutuhkan biaya hingga Rp90 juta.

Rabu, 03 Juli 2024 | 07:36 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang-- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ke daerah asal, Selasa (2/7/2024). Sebelum diselamatkan, mereka terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian, dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri, oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah. Mereka berasaal dari Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang. 

BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan 49 Korban TPPO
Dapat Laporan Pilpres 2024 di Luar Negeri Semrawut, Ganjar; Kami Terus Pantau
Polres Jepara Bekuk Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan ke Polandia dan Dimintai Rp30 Juta
Sudah “Cuan” di Luar Negeri, Kepala LLDIKTI Ajak Pekerja Migran Indonesia Untuk Tetap Kuliah

"Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024," ujarnya, Selasa (2/7/2024) siang. 

TPPO, ungkap Aziz, terjadi pada 17 Mei 2024. Polda Jateng pada saat itu melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO. 

Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000. 

Direktur Utama perusahaan tersebut, ucap Azis telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu. 

Untuk pemulangan korban, terangnya,  membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Guna memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku. 

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus. 

'Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri," pungkasnya.

***

tags: #pekerja migran indonesia #pemprov jateng #disnakertrans #tindak pidana perdagangan orang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI