Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.

Rabu, 03 Juli 2024 | 11:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bandung - Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu.

kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menerangkan bahwa kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam Sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

BERITA TERKAIT:
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
Kuasa Hukum Pasangan Prewedding Flare akan Tuntut Balik Petugas Taman Nasional Bromo 
Dianggap Melanggar AD/ART, Pemilihan DPTW Jateng di Gugat ke Mahkamah Partai.
Soal Irish Bella yang Belum Jenguk Suami di Penjara, Pengacara Ammar Zoni Bilang Begini

“Hari ini ada lima saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol,” kata Toni RM, Rabu.

Dijelaskan Toni, empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.

Menurutnya, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” kata Toni.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan Sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

“Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang,” kata dia.

Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses Sidang praperadilan tersebut.

“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," katanya.

***

tags: #kuasa hukum #pegi setiawan #praperadilan #sidang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI