Menko PMK Legalkan Pinjol kepada Mahasiswa untuk Ringankan Bayar Kuliah

Cara itu baik untuk mendidik mahasiswa supaya memiliki fighting spirit dan bertanggung jawab. 

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:53 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melegalkan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah untuk mahasiswa. Ia menjelaskan akan mendukung segala usaha yang dapat meringankan beban mahasiswa, termasuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

"Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" ucapnya pada Rabu, (3/6/2024).

BERITA TERKAIT:
Menko PMK Respon Mahasiswi Undip Bunuh Diri: Di Kedokteran Pasti Berlaku Senioritas
Pastikan Layanan Berjalan Baik, Menko PMK Tinjau Hotel Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Menko PMK Legalkan Pinjol kepada Mahasiswa untuk Ringankan Bayar Kuliah
Hadiri Harkernas ke 31, Menko PMK Sampaikan Pentingnya Sensus untuk Pencegahan Stunting
Menko PMK Tanggapi Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Pengaruh Judi Online Sangat Parah 

Ia menambahkan, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang negatif. Pandangan itu muncul karena banyaknya penipuan atau oknum yang memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang sudah menerapkan mekanisme tersebut dan terbukti efektif. Salah satu kampus yang menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB). Kampus tersebut menggunakan platform fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita. Platform itu sendiri tak terima jika disebut pinjol, karena terkesan sebagai perusahaan yang tidak legal dan tidak beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Muhadjir menilai pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus tidak termasuk komersialisasi. 

"Itu kan soal penilaian, bisa macam-macam,"ujarnya.  

Sementara, OJK telah merilis daftar penyelenggara financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin, per Jumat (31/5/2024). Diketahui terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin dari OJK.

Menurut Muhadjir, cara itu baik untuk mendidik mahasiswa supaya memiliki fighting spirit dan bertanggung jawab. 

"Bahwa dia ketika kekurangan dana, dia harus berusaha, tidak hanya minta tolong termasuk orang tuanya, apalagi kalau dia mengambil jurusan-jurusan yang prospektif,"tuturnya.

"Kalau itu nanti pembayarannya bisa ditunda setelah dia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif," tambahnya.

Selanjutnya ia berpendapat bahwa, sudah tidak zamannya mahasiswa menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari orang tua atau pihak lain.
 
"Harus berani ambil resiko, termasuk yang tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, dan dengan pengawasan instansi institusi negara yang resmi untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi fraud,"ungkapnya.

Ditambah pihak kampus juga harus bertanggung jawab dalam pembayaran UKT memakai sistem Pinjol tersebut. Dahulu saat masih menjabat sebagai rektor ia pernah melakukan sistem pembayaran tersebut. 

"Tidak boleh hanya memberikan peluang kemudian cuci tangan, kalau bila perlu kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,"katanya. 

"Jadi untuk mahasiswa yang kesulitan, tidak saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,"pungkasnya.

*Ditulis oleh wartawan magang Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #menko pmk #pinjaman online #bayar kuliah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI