Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus 

“Kami telah menangkap muncikari tersebut dan saat ini sudah ditahan,” kata Cahyo

Jumat, 05 Juli 2024 | 18:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Jepara'>Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang muncikari yang diduga terlibat dalam penjualan seorang gadis lulusan SD dari Kecamatan Bangsri. Gadis tersebut diduga telah menjadi korban pencabulan oleh 10 pria yang menyebabkannya hamil.

Ipda Cahyo Fajarisma, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Jepara'>Polres Jepara, mengungkapkan bahwa muncikari berinisial D saat ini telah ditahan di MaJepara'>Polres Jepara setelah ditangkap sendirian pada pekan lalu.

BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara

“Kami telah menangkap muncikari tersebut dan saat ini sudah ditahan,” kata Cahyo pada Kamis, 4 Juli 2024.

Cahyo menjelaskan bahwa wanita berusia 26 tahun itu mengakui baru-baru ini terlibat dalam kegiatan muncikari. Korban yang masih berusia 15 tahun itu menjadi sasaran utamanya.

muncikari tersebut sering melakukan operasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara. Di hadapan penonton, wanita asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu.

“Dia biasanya beroperasi di orkesan. Dia mengakui baru menjual satu orang perempuan. Namun, kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai pengakuannya itu,” jelas Cahyo.

Dalam pemeriksaan, Cahyo melanjutkan, muncikari tersebut mengakui sering menggunakan sebuah rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat untuk kegiatan prostitusi.

Dia menjual gadis-gadis dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per sesi.

Selain muncikari, Ipda Cahyo juga berhasil menangkap salah satu pembeli dari gadis lulusan SD tersebut. Pria berusia 36 tahun dengan inisial HS, warga Kecamatan Mlonggo, telah ditangkap setelah membayar Rp250 ribu kepada muncikari untuk melakukan hubungan intim dengan korban di sebuah lokasi di Kecamatan Mlonggo pada Desember 2023.

Cahyo mengungkapkan bahwa muncikari akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 56 KUHP. Sementara itu, HS akan dihadapkan pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

***

tags: #polres jepara #jepara #satreskrim #muncikari

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI