Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama untuk Tangani Persoalan Nikah Siri

Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini.

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bandung - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berkomitmen mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Siapkan Skema Tanazul dan Perkuat Murur dalam Haji 2025
Pengumuman! Kemenag Tak Larang Nikah di Hari Libur
Kemenag dan Belasan Lembaga Pengelola Zakat Teken MoU Pendistribusian ZIS-DSKL Berbasis Regsosek
Sebanyak 1.206 KUA Telah Direvitalisasi oleh Kemenag
BUMP Jadi Program Prioritas Kemenag untuk Wujudkan Kemandirian Pesantren

"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu.

Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial," ucap Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.

"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin.

Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.

***

tags: #kemenag #pengadilan agama #kemendagri #nikah siri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI