Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama untuk Tangani Persoalan Nikah Siri
Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini.
Minggu, 07 Juli 2024 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bandung - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berkomitmen mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
Kemenag Gelar Orientasi Petugas Haji Khusus
Kemenag Imbau Masyarakat Lapor jika Temukan Promosi Haji Tanpa Antre
Dirjen PHU Minta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Miliki Mitra Rumah Sakit di Saudi
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu.
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial," ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.
"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin.
Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.
***tags: #kemenag #pengadilan agama #kemendagri #nikah siri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Paris Saint-Germain vs Auxerre: Dembele dkk Menang Telak 3-1
18 Mei 2025

Kalahkan Manchester City 1-0, Crystal Palace Juara Piala FA
18 Mei 2025

Bupati Boyolali Buka Kontes Sapi APPSI Session 2
18 Mei 2025

Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
18 Mei 2025

Pamitan dengan Petugas Haji, Bupati Boyolali: Jaga Kesehatan Selama Bertugas
18 Mei 2025

Basarnas Gelar Diskusi Teknis Pola Operasi saat Longsor
18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025