Regulasi dan Birokrasi RI Ruwet, Jokowi Geram 

"Izin diganti pertimbangan, izin diganti rekomendasi, sama saja ngurusnya ruwet itu. Baik ini di pusat dan daerah,"

Senin, 08 Juli 2024 | 10:55 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - regulasi dan prosedur birokrasi di Indonesia masih tumpang tindih dan ruwet. Hal ini pun menjadi sorotan Presiden Joko WidodoJokowi mengungkapkan kondisi masih banyak ditemui meski pemerintah telah melakukan deregulasi dan berbagai upaya lainnya. 

"Izin diganti pertimbangan, izin diganti rekomendasi, sama saja ngurusnya ruwet itu. Baik ini di pusat dan daerah," ujarnya dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP TA 2023 dan IHPS II Tahun 2023, Senin (8/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Kemenag Pastikan Proses Pengadaan Layanan Haji 2025 Sesuai Regulasi
Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Regulasi dan Birokrasi RI Ruwet, Jokowi Geram 
Marak Umrah "Backpacker", Menag Sebut Perlu Regulasi Pelindungan Jemaah
Petani Perlu Dilindungi untuk Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pangan

Hal seperti ini, menurut Jokowi, mudah disalahkan di lapangan dan menjadi sumber ketakutan. Oleh karena itu, dia meminta agar reformasi struktural penting untuk terus dilakukan.

"Lanjutkan sinkronisasi, lanjutkan deregulasi, lanjutkan penyederhanaan prosedur agar pemerintah lebih efektif, agar pemerintah lebih efisien dan berorientasi pada hasil bukan pada prosedur," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dia pun menitip pesan kepada Prabowo. Dia berharap ke depannya pemerintah baru bisa lebih akuntabel, fleksibel, dan berorientasi pada hasil.

"Pemerintah presiden terpilih bapak Prabowo Subianto akan memberi perhatian serius rekomendasi BPK agar uang rakyat dapat dikelola dengan baik," katanya.

"Kepada menteri kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK agar pengelolaan APBN dan APBD kita semakin hari semakin tahun semakin baik," tegas Jokowi.

***

tags: #regulasi #presiden joko widodo #jokowi #birokrasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI