Bos Galian C Ilegal di Grobogan Tewas Tertimpa Longsoran
"Kami sedang melakukan penggalian di bagian bawah ketika tiba-tiba tanah dan batu di bagian atas runtuh.
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Grobogan – Tambang Galian C Ilegal di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami kejadian longsor setinggi 10 meter pada hari Minggu (7/7), yang menyebabkan pemilik tambang, Suadi (62 tahun), tewas tertimbun batu.
Tiga rekannya yang selamat dari reruntuhan batu di tebing setinggi 10 meter saat ini masih memberikan keterangan kepada petugas Polsek Tanggungharjo, Grobogan.
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C Setelah Raperda Minerba Disahkan
Bos Galian C Ilegal di Grobogan Tewas Tertimpa Longsoran
Jadi Tersangka Galian C Ilegal, Polres Jepara Tahan Petinggi Gemulung
"Kami sedang melakukan penggalian di bagian bawah ketika tiba-tiba tanah dan batu di bagian atas runtuh. Kami berusaha menyelamatkan diri, namun korban tidak berhasil menghindar dan tertimbun batu-batu besar," ujar seorang saksi.
Setelah batu-batu besar berhenti runtuh, warga sekitar segera datang untuk menyelamatkan korban yang mengalami luka serius, terutama di bagian kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Gubug, Kabupaten Grobogan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Agung Joko Haryono, mengkonfirmasi bahwa petugas telah turun untuk menyelidiki insiden tersebut. Tambang galian C yang dikelola oleh korban diketahui tidak memiliki izin resmi alias ilegal, meskipun sebelumnya sudah diperingatkan untuk memenuhi persyaratan izin sebelum melanjutkan kegiatan penambangan.
"Memang dulu ada izin, namun izin tersebut tidak diperpanjang dan telah kadaluwarsa. Korban nekat menghidupkan kembali tambang tersebut tanpa izin," jelas Agung Joko Haryono.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjutnya, kejadian runtuhnya tambang Galian C Ilegal tersebut disebabkan oleh musibah alam. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, kegiatan penambangan di lokasi tersebut dihentikan sementara.
***tags: #galian c ilegal #grobogan #longsor #tewas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Delapan Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Waisak
13 Mei 2025

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025