Presiden RI Resmi Berhentikan Hasyim Asy'ari dengan Tidak Hormat

Presiden telah menandatangani Kepres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024.

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 oleh Kepala Negara RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menerangkan bahwa penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BERITA TERKAIT:
Mahfud MD: Keputusan Jokowi Sah Walau Ijazahnya Terbukti Palsu
Vicky Prasetyo Temui Jokowi di Solo, Bahas Evaluasi Pilkada dan Politik
Prabowo Pimpin Parade Senja di Akmil Magelang, Didampingi SBY dan Jokowi
Komisi B DPRD Kota Semarang Soroti Efisiensi Anggaran: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby sebagai Kader Partai

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana, Rabu.

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

***

tags: #jokowi #kpu #presiden republik indonesia #memberhentikan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI