Melawan saat Ditangkap, Begal Ini "Dihadiahi Timah Panas" Polisi
Wibisono mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah pemabuk minuman alkohol.
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Polisi akhirnya menangkap komplotan begal berinisial RF dan AS yang beraksi di sebuah warung makan, Jelambar Baru, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat pada Senin (10/6) lalu. Salah satu pelaku pembegalan itu terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap polisi.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono menerangkan bahwa RF ditangkap petugas di rumah kerabatnya, Kuningan, Jawa Barat pada Senin (8/7), sementara AS ditangkap di Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Rabu (10/7) pagi.
BERITA TERKAIT:
Kepergok Maling Motor, Pelaku Curanmor Nekat Cerburkan Diri ke Kali Mookevart Jakbar
Dua Residivis Curanmor Diringkus Polisi di Tambora Jakbar
Polisi Buru Pelaku Pencurian Handphone di Jakbar
Polisi Tangkap ART terkait Kasus Dugaan Pencurian Harta Majikan Rp125,8 Juta
Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Ketahui Penyebab Tewasnya Seorang Pria di Kampung Ambon
"Tersangka RF ini memiliki peran utama, yang membawa golok dan yang membantu melarikan diri dengan menggunakan motor," kata Wibisono, Rabu.
Ketika ditangkap di Jawa Barat, kata Wibisono, pelaku RF awalnya kooperatif, namun ketika dibawa kepolisian untuk mencari barang bukti di Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Selasa (9/7), RF berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki RF.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka saat melakukan aksinya, merampas telepon seluler (ponsel) dan mengancam korban dengan golok. Wibisono menambahkan bahwa dua tersangka tersebut adalah pemabuk minuman alkohol. Sebelum kejadian pun, kedua tersangka mabuk dulu.
"Setelah kita dalami dan kita mintai keterangan dari tersangka, dari saksi-saksi juga dan orang-orang yang mengenalnya dua orang ini hobi mabuk. Jadi, pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu, dua orang ini sedang mabuk," tuturnya.
Kedua tersangka, kata Wibisono, berasal dari Teluk Gong Jakarta Utara dan merupakan pekerja serabutan.
"Pekerja serabutan, jadi tersangka RF ini sering bekerja juga di tempatnya tersangka AS bekerja yakni bengkel. Mereka berdua juga rumahnya saling bertetangga," kata Wibisono.
"Jadi untuk yang bersangkutan, kenapa kita melakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan ini, pada awalnya ingin melarikan diri. Ketika mau melarikan diri dan petugas berusaha mengamankan kembali, yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Wibisono.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menyebut bahwa penangkapan tersangka memakan waktu yang cukup lama lantaran sejak beraksi, para tersangka sudah tidak menggunakan ponsel lagi.
"Jadi, kita mencari manual, kita datangi tongkrongannya, yang sering mabuk-mabuk itu. Dari situ kita dapat keterangan, hingga kita lakukan pengembangan sampai penangkapan," kata Aprino.
***tags: #jakarta barat #senjata tajam #pembegalan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wakil PM China Sebut Pertemuan dengan AS Berlangsung Jujur dan Konstruktif
12 Mei 2025

Ribuan Anggota Muslimat NU Boyolali Antusias Ikuti Senam Bersama
12 Mei 2025

Tanggapan PSSI Terhadap Sanksi FIFA
12 Mei 2025

Waisak, 4 Napi di Lapas Perempuan Semarang Dapat Remisi
12 Mei 2025

Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut Bertambah Jadi 13 Orang
12 Mei 2025

62 Napi Buddha di Jateng Terima Remisi Khusus Waisak
12 Mei 2025

Gubernur Jateng Sebut Undip Terdepan dalam Kolaborasi Pembangunan Daerah
12 Mei 2025