BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Pengiriman Kue hingga Suku Cadang Motor

Kedua tersangka ditangkap di sekitar Kota Tangerang bulan Juni lalu secara terpisah.

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Serang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba sindikat dari Medan, Sumatera Utara. Para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyamarkan narkoba menjadi kue bolu hingga dibentuk menjadi suku cadang motor

Dijelaskan Kepala BNNP Banten  Brigadir Jendral Polisi Rohmad Nursahid, temuan tersebut berupa ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram. Narkotika jenis ganja itu, kata dia, dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibentuk menyerupai suku cadang motor oleh pengirim bernama Rahmat.

BERITA TERKAIT:
Ikuti Arahan Dirjenpas, Kalapas Gowim Mahali Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan dan Ketertiban Lapas Brebes
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba
Selama Dua Bulan, Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April
Kedapatan Bawa Sanpi dan Narkoba, Seorang Pengacara Diamankan Polisi

"Dibentuk seperti sparepart (suku cadang) bentuk jok itu. Jadi dia menyerupai jok motor," tuturnya, Rabu.

Dari temuan tersebut, tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di Kota Tangerang. Sementara untuk kiriman paket sabu oleh AS (28) dimasukkan dalam kue bolu Medan.

"Ada beberapa biji (paket sabu) dimasukkan ke dalam kuenya," ujar Rohmad.

Kedua tersangka ditangkap di sekitar Kota Tangerang, bulan Juni lalu secara terpisah.

Rohmad mengatakan pihaknya terus mewaspadai peredaran narkotika di sekitar Tangerang Raya, yang menjadi tujuan pengiriman narkoba dari wilayah Sumatera.

Sementara ini, ia mengatakan belum ada indikasi sindikat narkoba tersebut dikendalikan dari lapas. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Rohmad mengatakan barang bukti narkotika tersebut sekitar Rp158 juta. Dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

***

tags: #narkoba #bnnp #banten

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI