BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Pengiriman Kue hingga Suku Cadang Motor
Kedua tersangka ditangkap di sekitar Kota Tangerang bulan Juni lalu secara terpisah.
Rabu, 10 Juli 2024 | 15:49 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Serang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba sindikat dari Medan, Sumatera Utara. Para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyamarkan narkoba menjadi kue bolu hingga dibentuk menjadi suku cadang motor
Dijelaskan Kepala BNNP Banten Brigadir Jendral Polisi Rohmad Nursahid, temuan tersebut berupa ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram. Narkotika jenis ganja itu, kata dia, dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibentuk menyerupai suku cadang motor oleh pengirim bernama Rahmat.
BERITA TERKAIT:
Ikuti Arahan Dirjenpas, Kalapas Gowim Mahali Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan dan Ketertiban Lapas Brebes
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba
Selama Dua Bulan, Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April
Kedapatan Bawa Sanpi dan Narkoba, Seorang Pengacara Diamankan Polisi
"Dibentuk seperti sparepart (suku cadang) bentuk jok itu. Jadi dia menyerupai jok motor," tuturnya, Rabu.
Dari temuan tersebut, tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di Kota Tangerang. Sementara untuk kiriman paket sabu oleh AS (28) dimasukkan dalam kue bolu Medan.
"Ada beberapa biji (paket sabu) dimasukkan ke dalam kuenya," ujar Rohmad.
Kedua tersangka ditangkap di sekitar Kota Tangerang, bulan Juni lalu secara terpisah.
Rohmad mengatakan pihaknya terus mewaspadai peredaran narkotika di sekitar Tangerang Raya, yang menjadi tujuan pengiriman narkoba dari wilayah Sumatera.
Sementara ini, ia mengatakan belum ada indikasi sindikat narkoba tersebut dikendalikan dari lapas. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Rohmad mengatakan barang bukti narkotika tersebut sekitar Rp158 juta. Dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025

Kejar Finis Terbaik, Persebaya Harus Menang di Dua Laga Sisa
13 Mei 2025