Ayah di Bali Minta Dua Anaknya yang Masih Rema Ambil Paket Narkoba, Imbalan Rp200 Ribu
"Kedua remaja ini mengaku kepada petugas bahwa mereka disuruh oleh ayah MR untuk mengambil paket narkoba
Rabu, 10 Juli 2024 | 19:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Denpasar – Seorang ayah di Bali berinisial ZA (41 tahun), kelahiran Sampang Madura, terlibat dalam kasus menglibatkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengambil paket narkoba. Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, mengkonfirmasi keterlibatan dua remaja berinisial MR dan MF yang masih di bawah umur.
"Kedua remaja tersebut disuruh oleh ayahnya untuk mengambil paket narkoba dengan imbalan Rp200 ribu. Karena mereka masih anak-anak di bawah umur, mereka tidak sepenuhnya memahami situasi ini. Tentu saja, mereka senang dengan diberi uang," ujar Made Sinar Subawa pada Rabu (10/7).
BERITA TERKAIT:
Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali
Satu Dekade Berdiri, Donat Dough Darlings Kini Go International
Maybank Indonesia Resmi Gelar Pelatihan Intensif Road to Maybank Marathon
Pria Ini Ditangkap terkait Kasus Pelecehan Seksual hingga Penjambretan
The Nusa Dua Sukses Jadi Tuan Rumah AirAsia RedRun 2025
Pada Jumat (5/7), Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan kedua remaja laki-laki tersebut saat membawa bungkusan berwarna coklat. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto. Saat diperiksa, kedua remaja terlihat bingung.
"Kedua remaja ini mengaku kepada petugas bahwa mereka disuruh oleh ayah MR untuk mengambil paket narkoba di jalan Pura Demak Lange, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Mereka dijanjikan uang Rp200.000 tanpa mengetahui isi sebenarnya dari bungkusan tersebut," tambahnya.
Setelah mendapat informasi dari kedua remaja tersebut, tim melakukan pengembangan. Pukul 23.30 Wita, petugas berhasil menemukan ZA di rumahnya yang tidak beralamat jelas, Jalan Kebo Iwa Gang III, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
ZA berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengakui perbuatannya.
"Keterangan yang diberikan ZA sesuai dengan informasi dari kedua remaja tersebut, meskipun mereka tidak bertemu langsung atau diperiksa bersama," jelas Made Sinar Subawa.
Kedua remaja yang masih berstatus pelajar akhirnya dibebaskan, sementara ZA ditahan dengan dugaan sebagai pengedar. Hasil tes urine ZA menunjukkan hasil negatif.
Motor yang digunakan kedua remaja juga diamankan oleh kepolisian. ZA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
***tags: #bali #paket #narkoba #remaja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025

Transparan dan Objektif, Lapas Brebes Gelar Sidang TPP Warga Binaan
23 Juni 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi
23 Juni 2025

Kebakaran Rumah di Penjaringan Sebabkan Kerugian Rp5 Miliar
23 Juni 2025

Dua Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi akibat Banjir Bandang Gorontalo
23 Juni 2025