Hari ini, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan

Terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini.

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:53 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Persidangan yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7) mulai pukul 10.00 WIB.

Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.

BERITA TERKAIT:
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim PolsiĀ 
Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.

"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen kepada wartawan.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta.

Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

***

tags: #syahrul yasin limpo #sidang #putusan #korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI