Kemlu Beri Pendampingan Hukum pada Ketua DPRD Rembang yang Hilang di Arab Saudi

"Pada 21 Juni, KJRI Jeddah menerima laporan tentang penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji,"

Jumat, 12 Juli 2024 | 19:10 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan kepada lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Arab Saudi, termasuk Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah.

"Pada 21 Juni, KJRI Jeddah menerima laporan tentang penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya pada Jumat (12/7).

BERITA TERKAIT:
Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
Ratusan WNI Korban Penipuan Online di Myanmar Berhasil Dievakuasi
Myanmar Serahkan 84 WNI Terduga Scammer ke Thailand, Dipulangkan ke Indonesia
4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal di AS, Pemerintah Siaga Beri Pendampingan Hukum
Perjuangan Delapan Tahun, WNA Asal Taiwan Kini Resmi Jadi WNI

Menurut Judha, tim KJRI langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan tersebut. Penangkapan lima WNI (berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN) dilakukan pada 9 Juni 2024 di wilayah Mekkah, Arab Saudi. Mereka saat ini ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Barang bukti yang disita termasuk uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.

Kemlu dan KJRI Jeddah telah mengambil langkah-langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para WNI tersebut. Langkah-langkah tersebut antara lain termasuk komunikasi langsung dengan para WNI untuk memperoleh kronologi peristiwa.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Saudi, Kejaksaan Saudi, serta pengadilan pidana. Kami menunjuk Pengacara dari Attibyan Law Firm untuk menyusun pembelaan dan memberikan pendampingan selama persidangan," jelas Judha.

Judha menambahkan bahwa pihaknya juga secara rutin memberikan update perkembangan kasus kepada keluarga para terdakwa dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang. Sidang pertama dilaksanakan pada 4 Juli dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa.

"Sidang kedua digelar pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA. Sidang lanjutan yang ketiga dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kami, bersama KJRI Jeddah, akan terus memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan," pungkasnya.

***

tags: #wni #arab saudi #rembang #ketua dprd #kementerian luar negeri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI