Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

Para pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:17 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang saat menggerebek markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di Apartemen kawasan Grogol Petamburan.

"Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan tujuh orang pelaku atau tersangka," ujar KaPolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Polres Pekalongan Temukan 30 Situs Judi Online dalam Patroli Siber
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan

Dijelaskan Syahduddi, tujuh tersangka masing-masing berinsial AE (39), FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41). Mereka memiliki peran berbeda.

"AE berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online ini. FAF, YGP, FH, GF dan FAP peretas. Untuk MHP, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online," ujarnya.

Menurut Syahduddi, untuk menjalankan aksinya para pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat keamanan lemah.

"Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #judi online #polres metro jakarta barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI