Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku
Para pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.
Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:17 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang saat menggerebek markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di Apartemen kawasan Grogol Petamburan.
"Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan tujuh orang pelaku atau tersangka," ujar KaPolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
BERITA TERKAIT:
Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Polres Pekalongan Temukan 30 Situs Judi Online dalam Patroli Siber
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan
Dijelaskan Syahduddi, tujuh tersangka masing-masing berinsial AE (39), FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41). Mereka memiliki peran berbeda.
"AE berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online ini. FAF, YGP, FH, GF dan FAP peretas. Untuk MHP, sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online," ujarnya.
Menurut Syahduddi, untuk menjalankan aksinya para pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat keamanan lemah.
"Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.
***tags: #judi online #polres metro jakarta barat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wali Kota Semarang Serahkan SK CPNS Hasil Seleksi 2024
22 Mei 2025

Petugas Gabungan Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kepri
22 Mei 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngaliyan Semarang
22 Mei 2025

MUI Ingatkan Bahaya Konten Negatif
22 Mei 2025

Rumah Subsidi di Jateng Tetap Laris Meski Ekonomi Melesu
22 Mei 2025

MUI Setujui Setuju Wacana Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah Haji di Tanah Suci
22 Mei 2025

Tidak Digaji Tiga Bulan, Seorang Karyawan Nekat Curi Motor Perusahaan
22 Mei 2025