Seorang Pemuda Ditangkap Polisi akibat Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

KML saat ini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pemuda inisial KML (19) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami kehamilan 

"Dalam proses penyidikan kami menetapkan (KML) tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (13/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Perampok dan Pemerkosa Ditangkap Polisi di Pancoran Mas Depok
Mantan Suami Gisèle Pelicot Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Atas Kasus Pemerkosaan Massal yang Menimpanya
Jahat! Pria di Bekasi Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil
Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan ABG di Tangerang Ditangkap
Mayat Perempuan di Darupono Kendal Terungkap Identitasnya, Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan 

Gidion mengatakan, proses penetapan tersangka KML dilakukan setelah pelaku sempat mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali karena alasan sakit. Pelaku akhirnya hadir ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Prosesnya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan. Jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya," ucapnya.

"Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukumnya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan," sambungnya.

Menurut Gidion, saat ini polisi masih mendalami dugaan pelaku melakukan pengancaman atau mengimingi korban saat menjalankan aksinya. Dia menyebut hal itu dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Itu nanti akan ditelaah lebih dalam," tukasnya.

Atas perbuatannya, KML saat ini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #pemerkosaan #pemuda #anak di bawah umur #jakarta utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI