Pemerintah akan Bentuk Satgas Pornografi Anak
Data dari Kementerian Komunikasi mencatat sebanyak 19.228 kasus pornografi anak tercatat sejak 2016 hingga 2024,
Sabtu, 13 Juli 2024 | 18:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Dalam menghadapi masalah pornografi anak yang semakin marak di ranah daring, pemerintah akan membentuk sebuah satuan tugas (Satgas) baru. Satuan tugas ini bertujuan untuk melakukan penanganan yang menyeluruh mulai dari pencegahan, penanganan kasus, penegakan hukum, hingga tindak lanjut pascakejadian.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA), Nahar, pemerintah akan segera mengaktifkan kembali Satgas pornografi anak yang sebelumnya sudah ada namun masa aktifnya telah berakhir. Peraturan-peraturan dasar akan diperbaiki melalui perpres guna memperkuat fungsi Satgas ini.
BERITA TERKAIT:
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Realisasi 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Cegah Penjualan Gas Elpiji Eceran, Polisi Turunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi
Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti Politik Uang Jelang Hari Pencoblosan
Kawal Jaguar dan Perkasa, DPD PDIP Jateng Bentuk Satgas Anti Moneypolitics
Langgar Ketentuan Produk Keuangan, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI
Data dari Kementerian Komunikasi mencatat sebanyak 19.228 kasus pornografi anak tercatat sejak 2016 hingga 2024, sementara Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengindikasikan bahwa sekitar 5,5 juta anak berisiko menjadi korban pornografi dalam periode empat tahun terakhir.
Nahar menegaskan bahwa banyak anak yang terpapar konten pornografi, baik sebagai korban maupun dieksploitasi untuk pembuatan konten. Hal ini menjadi latar belakang penting pembentukan kembali Satgas pornografi anak.
Pemerintah Indonesia sebelumnya juga pernah membentuk Satgas serupa pada tahun 2012 yang diketuai oleh Kementerian Agama. Nahar menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk segera membentuk Satgas baru ini setelah menyelesaikan pembentukan Satgas Judi Online, mengingat kedua permasalahan tersebut merupakan yang paling rentan dihadapi anak-anak Indonesia.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa Satgas ini akan memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai langkah penanganan pornografi anak di era teknologi digital yang pesat. Koordinasi antar kementerian dan lembaga dianggap krusial mengingat meningkatnya kasus-kasus terkait.
Nahar juga menyoroti bahwa jumlah kasus sebenarnya diperkirakan lebih tinggi dari yang tercatat, mengingat banyak korban yang tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penanganan perlu dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan siber dan memanfaatkan undang-undang yang berlaku, termasuk perbaikan pada Undang-Undang ITE yang baru-baru ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ranah daring.
Demikianlah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani masalah pornografi anak, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.
***tags: #satgas #pornografi #anak #pppa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025