Pemerintah akan Bentuk Satgas Pornografi Anak

Data dari Kementerian Komunikasi mencatat sebanyak 19.228 kasus pornografi anak tercatat sejak 2016 hingga 2024,

Sabtu, 13 Juli 2024 | 18:07 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Dalam menghadapi masalah pornografi anak yang semakin marak di ranah daring, pemerintah akan membentuk sebuah satuan tugas (Satgas) baru. Satuan tugas ini bertujuan untuk melakukan penanganan yang menyeluruh mulai dari pencegahan, penanganan kasus, penegakan hukum, hingga tindak lanjut pascakejadian.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA), Nahar, pemerintah akan segera mengaktifkan kembali Satgas pornografi anak yang sebelumnya sudah ada namun masa aktifnya telah berakhir. Peraturan-peraturan dasar akan diperbaiki melalui perpres guna memperkuat fungsi Satgas ini.

BERITA TERKAIT:
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Realisasi 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Cegah Penjualan Gas Elpiji Eceran, Polisi Turunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi
Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti Politik Uang Jelang Hari Pencoblosan
Kawal Jaguar dan Perkasa, DPD PDIP Jateng Bentuk Satgas Anti Moneypolitics
Langgar Ketentuan Produk Keuangan, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI

Data dari Kementerian Komunikasi mencatat sebanyak 19.228 kasus pornografi anak tercatat sejak 2016 hingga 2024, sementara Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengindikasikan bahwa sekitar 5,5 juta anak berisiko menjadi korban pornografi dalam periode empat tahun terakhir.

Nahar menegaskan bahwa banyak anak yang terpapar konten pornografi, baik sebagai korban maupun dieksploitasi untuk pembuatan konten. Hal ini menjadi latar belakang penting pembentukan kembali Satgas pornografi anak.

Pemerintah Indonesia sebelumnya juga pernah membentuk Satgas serupa pada tahun 2012 yang diketuai oleh Kementerian Agama. Nahar menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk segera membentuk Satgas baru ini setelah menyelesaikan pembentukan Satgas Judi Online, mengingat kedua permasalahan tersebut merupakan yang paling rentan dihadapi anak-anak Indonesia.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa Satgas ini akan memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai langkah penanganan pornografi anak di era teknologi digital yang pesat. Koordinasi antar kementerian dan lembaga dianggap krusial mengingat meningkatnya kasus-kasus terkait.

Nahar juga menyoroti bahwa jumlah kasus sebenarnya diperkirakan lebih tinggi dari yang tercatat, mengingat banyak korban yang tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penanganan perlu dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan siber dan memanfaatkan undang-undang yang berlaku, termasuk perbaikan pada Undang-Undang ITE yang baru-baru ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ranah daring.

Demikianlah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani masalah pornografi anak, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.

***

tags: #satgas #pornografi #anak #pppa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI