Satpol PP Kota Semarang Bakal Tertibkan Semua Baliho Politik yang Menyalahi Aturan Pasang

Penertiban ini selaras dengan peraturan Wali Kota Semarang nomor 65 tahun 2018.

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:32 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, SemarangSatpol PP Kota Semarang bakal menertibkan semua baliho kampanye yang terpasang menyalahi aturan. Adapun kategori menyalahi yakni seperti terpasang di pohon, tiang Listrik, taman dan lainnya yang bersifat fasilitas umum.

Dalam pantauan tim KUASAKATA.COM pada Rabu 17 Juli 2024, sejumlah ruas jalan di Ibukota Jawa Tengah mulai banyak baliho politik. Seperti di Jalan Singosari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pleburan, Jalan Mayjen Soetoyo, Jalan Supriyadi, Jalan Kedungmundu dan lain-lain.

BERITA TERKAIT:
Jaga Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 6 Tertibkan 75 Bangunan di Tepi Bong Suwung
Satpol PP Kota Semarang Bakal Tertibkan Semua Baliho Politik yang Menyalahi Aturan Pasang
Tiga Pekan Terakhir, 70 Juru Parkir Liar Minimarket Ditertibkan
Tim Gabungan Tertibkan Ratusan Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta
Dinilai Resahkan Warga, Sejumlah Juru Parkir Liar Ditertibkan

baliho itu merupakan mereka yang secara tidak langsung siap bertarung dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, dan Walikota-Wakil Walikota Semarang. Mereka berasal dari banyak figur dan beragam partai.

Satpol PP Kota Semarang sendiri mengakui saat ini baliho politik mulai menjamur, padahal, belum ada penetapan pasangan calon. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar menertibkan sejumlah baliho yang terpasang menyalahi aturan.

“Saat ini belum ada penetapan pasangan calon. Tapi memang, di sejumlah wilayah terpasang alat peraga sosialisasi dan kampanye (bakal calon). Kami ini sudah rutin melaksanakan penertiban,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa, di Semarang, Rabu 17 Juli 2024. 

Ia menjelaskan penertiban dilakukan terhadap baliho yang terpasang menyalahi aturan. Saat ini yang sudah dilakukan penertiban yakni yang berada di ruas jalan protocol utama kota Semarang.

“Yang sudah kita tertibkan di jalan protokol dan segitiga emas. Segitiga emas seperti Jalan Pemuda, Pandanaran, Ahmad Yani, Pahlawan dan Gajahmada. Yang kami tertibkan yakni yang terpasang di fasilitas umum seperti pohon, tiang Listrik, taman dan lain-lain,” jelasnya.

“Tapi ada juga taman yang boleh terpasang atribut kampanye, tapi bendera partai. Itu pun pakai rekomendasi Kesbangpol. Kesbangpol memberi rekomendasi kepada kami,” sambungnya.

penertiban ini selaras dengan peraturan Wali Kota Semarang nomor 65 tahun 2018 tentang pemasangan atribut kampanye. penertiban ini akan terus dilakukan hingga ke pelosok semua kelurahan.

“Kami ada tiga regu, maka penertiban terus berjalan. Kita kerja dari pagi hingga malam. Kita juga minta informasi dari wilayah (semua kelurahan),” tandas dia.

***

tags: #penertiban #kampanye #baliho #satpol pp kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI