Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun.

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024).

Panji keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam sekitar pukul 08.30 WIB.

BERITA TERKAIT:
Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Penistaan Agama
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan

Terpidana kasus penistaan agama itu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman satu tahun penjara. Kebebasannya disambut oleh keluarganya.

"Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, Rabu (17/7/2024).

Menurut Hero, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Selama dalam masa penahanan, pimpinan ponpes Al Zaytun ini memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

"Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

***

tags: #panji gumilang #bebas #penistaan agama

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI