Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kamis, 18 Juli 2024 | 17:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi terkait kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, inisial para tersangka itu adalah NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.
BERITA TERKAIT:
Kecanduan Judi Online, Seorang Kurir di Sidoarjo Ngaku Dibegal demi Galapkan Uang Setoran
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional, Tujuh Pelaku Ditangkap
Sepasang Kekasih di Semarang Ditangkap Polisi, Gadaikan Motor Sewaan untuk Modal Jualan Kalender
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Beli Motor Modus COD
Perusahaan Leasing di Batang Laporkan Pria Sales Dealer karena Gelapkan Empat Unit Motor
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen," tuturnya, Kamis.
"Pada tanggal 29 Januari 2024, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," sambungnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di Kota Bandung, Jawa Barat. Total ada enam TKP yang telah diungkap kepolisian.
Modus operandi yang digunakan pelaku dimulai dari penadah yang melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur yang diberikan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Setelah diterima debitur, kendaraan langsung dipindahtangankan ke perantara untuk kemudian diberikan ke penadah untuk ditampung. Apabila motor yang ditampung sudah berjumlah 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk mengekspor kendaraan tersebut ke beberapa negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar.
Para tersangka dijerat tindak pidana fidusia atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.
Untuk langkah selanjutnya, Dittipidum Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Divisi Hubinter Polri untuk bekerja sama dengan kedutaan besar lima negara yang menjadi tujuan ekspor para pelaku.
"Ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri untuk memberantas kejahatan transnasional yang menjadi musuh kita bersama," ujarnya.
***tags: #penggelapan #kendaraan #internasional
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025