Soal Asuransi Kendaraan, OJK: Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Program asuransi wajib TPL untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut Program asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program asuransi Wajib yang dibutuhkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Juli 2024.
BERITA TERKAIT:
Polisi Intensifkan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan
Program “Pemutihan” Kendaraan Disambut Antusias Warga Kabupaten Semarang
Lebaran 2025, Polsek Pademangan Layani Pemudik dengan Penitipan Kendaraan Gratis
Ford RMA Indonesia Luncurkan Next-Gen Ford Ranger XL, Pick-up Double Cabin Tangguh
Kemenag Jual 87 Kendaraan Operasional Haji Tak Layak Pakai di Jeddah
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.
***tags: #kendaraan #asuransi #otoritas jasa keuangan #program asuransi wajib
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kurangi Kepadatan Jemaah Haji, Kemenhaj Matangkan Skema Murur dan Nanazul
22 Januari 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK
22 Januari 2026
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
22 Januari 2026
Chelsea vs Pafos: The Blues Menang Tipis 1-0
22 Januari 2026
Polisi Kejar Pelaku Penusukan Warga di Jagakarsa Jaksel
22 Januari 2026
Barcelona vs Slavia Praha: Blaugrana Menang 4-2
22 Januari 2026
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
22 Januari 2026
Resmikan SPPG Sukodono, Wabup Sragen: Kita Harus Memastikan Manfaat Gizi Tepat Sasaran
22 Januari 2026
Pemkab Klaten Perkuat Lingkungan Aman Bagi Anak dan Generasi Muda
22 Januari 2026
Sebanyak Tiga Mayat Ditemukan di Areal Tambang, Polisi Lakukan Penyelidikan
22 Januari 2026
Pembukaan KBMKB Desa Mlese, Bupati Klaten Ajak Kerja Sama dengan Penuh Tanggung Jawab
22 Januari 2026

