Polisi Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Ilegal Tujuan Timor Leste

Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang.

Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:07 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Surabaya - Polisi menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat ilegal dengan tujuan Timor Leste.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi William Cornelius Tanasale menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, yang digelapkan pelaku berinisial YP.

BERITA TERKAIT:
Mahasiswa Asal Timor Leste Ceritakan Pengalamannya selama Kuliah di Universitas Semarang
Menanti Lawan Indonesia di Semifinal Piala AFF U-19
Timnas U-19 Melaju ke Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship
Garuda Nusantara Ingin Raih Poin Penuh Lawan Timor Leste
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Ilegal Tujuan Timor Leste

"Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi sistem pemosisi global atau GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tuturnya, Jumat.

Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang nomor YSU 25 3350 dengan eksportir perusahaan PT RA, milik pengusaha berinisial T.

Pengembangan penyelidikan menemukan sebanyak dua kontainer dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah yang memuat dua unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste.

William menyebut pengusaha T, selain eksportir, juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, selain dari hasil penggelapan.

"Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi nol kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor ke negara Timor Leste," ujarnya.

Sementara T, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.

Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.

Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

***

tags: #timor leste #kendaraan #polres pelabuhan tanjung perak #ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI