Polisi Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Ilegal Tujuan Timor Leste
Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang.
Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Surabaya - Polisi menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat ilegal dengan tujuan Timor Leste.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi William Cornelius Tanasale menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, yang digelapkan pelaku berinisial YP.
BERITA TERKAIT:
Mahasiswa Asal Timor Leste Ceritakan Pengalamannya selama Kuliah di Universitas Semarang
Menanti Lawan Indonesia di Semifinal Piala AFF U-19
Timnas U-19 Melaju ke Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship
Garuda Nusantara Ingin Raih Poin Penuh Lawan Timor Leste
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Ilegal Tujuan Timor Leste
"Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi sistem pemosisi global atau GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tuturnya, Jumat.
Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang nomor YSU 25 3350 dengan eksportir perusahaan PT RA, milik pengusaha berinisial T.
Pengembangan penyelidikan menemukan sebanyak dua kontainer dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah yang memuat dua unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste.
William menyebut pengusaha T, selain eksportir, juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, selain dari hasil penggelapan.
"Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi nol kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor ke negara Timor Leste," ujarnya.
Sementara T, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.
Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.
Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
***tags: #timor leste #kendaraan #polres pelabuhan tanjung perak #ilegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025

UPGRIS Terima Hibah BUku Karya Prof Rachmat Djoko Pradopo
17 Mei 2025

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025