Langgar Izin Tinggal, 10 WNA China Ditangkap Imigrasi Bali
Mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat.
Selasa, 23 Juli 2024 | 04:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Badung - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam Operasi Keimigrasian Bali lantaran nekat melanggar izin tinggal. Mereka kedapatan melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.
BERITA TERKAIT:
Gus Yasin Lepas Kontingen Barongsai Ikuti Kejurnas di Bali
Siap Hadapi Gelombang Mobilitas Nataru, ASDP Siaga Penuh di Jalur Jawa–Bali–Lombok
Ikuti Open Trip Bali Akhir Tahun dari DAMRI, Harga Mulai Rp1,9 Juta dengan Fasilitas Super Lengkap
Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Denpasar
Sebanyak 68 Usaha Money Changer di Bali Diduga Ilegal, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," katanya, Senin.
"Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan 10 WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.
Suhendra menambahkan 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.
Saat ini, 10 WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 10 WNA asal China pada Kami (11/7) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Mereka berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.
***tags: #bali #wna #china #imigrasi #melanggar izin tinggal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025
Bappenas dan Wamensos Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
17 Desember 2025
Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Korban Bencana lewat Jalur Udara
17 Desember 2025

