Langgar Izin Tinggal, 10 WNA China Ditangkap Imigrasi Bali
Mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat.
Selasa, 23 Juli 2024 | 04:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Badung - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam Operasi Keimigrasian Bali lantaran nekat melanggar izin tinggal. Mereka kedapatan melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.
BERITA TERKAIT:
Dua WNA Kazakhtan Ditangkap BNN Bali terkait Kasus Narkoba Jaringan Rusia
Dorong Kesejahteraan Ratusan Petani, Pertamina Kembangkan Energi Transisi di Desa Uma Palak
Ambulans Terjun ke Sungai Usai Diseruduk Truk di Jembrana
Selat Bali Diterjang Cuaca Ekstrem, KMP Nusa Makmur Kandas Dini Hari
OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi UMKM di Bali
"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," katanya, Senin.
"Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan 10 WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.
Suhendra menambahkan 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.
Saat ini, 10 WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 10 WNA asal China pada Kami (11/7) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Mereka berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.
***tags: #bali #wna #china #imigrasi #melanggar izin tinggal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

UPGRIS Terima Hibah BUku Karya Prof Rachmat Djoko Pradopo
17 Mei 2025

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025

Petugas Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Payung Teduh
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum
17 Mei 2025