Seorang Tukang Galon Jadi Tersangka Kasus Duel Maut di Jaksel
Tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selasa, 23 Juli 2024 | 09:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menetapkan tukang antar galon berinsial H (45) sebagai tersangka kasus perkelahian sehingga menewaskan tukang parkir inisial I di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kita tetapkan dia (H) sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono, Senin (22/7/2024).
BERITA TERKAIT:
Seorang Tukang Galon Jadi Tersangka Kasus Duel Maut di Jaksel
Lebih lanjut Budi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Adapun ancamannya hukuman penjara minimal tujuh tahun.
"Dijerat Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria berinisial HR (45) dan I (45) terlibat perkelahian di depan kedai minuman kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) kemarin. Akibatnya, salah satunya korban berinisial I tewas.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono mengatakan keduanya memiliki hubungan saudara. Mereka diduga terlibat perkelahian dengan tangan kosong.
"Korban kalau kita lihat ada luka lebam di kepala, ada sobek di pelipis sebelah kiri," ujar Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
"Kalau penyebab meninggalnya kita belum tahu, karena setelah mereka berkelahi itu korban mau mengangkat becak motor yang bawa aqua galon, tiba-tiba dia terjatuh dan meninggal, seperti itu," imbuhnya.
***tags: #tukang galon #juru parkir #duel maut #tersangka #polres metro jakarta selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
16 November 2025
Polisi Sita 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal
16 November 2025
Anjing Pelacak Dikerahkan dalam Pencarian Korban Longsor di Cilacap
16 November 2025
Menag Sebut Sains dan Agama Berjalan Seiring, dan Madrasah Adalah Jembatannya
16 November 2025
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Produksi Sabun Cair Palsu di Bekasi
16 November 2025
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025

