Sebanyak 1.138 Napi Anak Dapat Remisi pada Hari Anak Nasional

33 orang di antaranya mendapatkan pengurangan dengan langsung bebas.

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Anak Nasional (HAN). Pengurangan masa pidana atau pengurangan sebagian diberikan kepada 1.105 orang dan 33 orang lainnya mendapatkan pengurangan dengan langsung bebas.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," ungkap Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

BERITA TERKAIT:
Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
Sebanyak 1.138 Napi Anak Dapat Remisi pada Hari Anak Nasional
Hari Raya Waisak, 1.168 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus
Idul Fitri 2024, Kemenkumham Jateng Serahkan SK Remisi di Lapas Kendal
7.703 Napi di Jateng Terima Remisi Lebaran, 57 Orang Langsung Bebas

Yasonna menambahkan besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Dimana Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan, yaitu 111 orang

Selanjutnya disusul Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan sebanyak 97 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 76 orang.

Pada 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang, terbagi menjadi 575 Anak dan 1.578 Anak Binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

Dengan diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan anak dan anak binaan sebesar Rp 826.710.000 (juta).

***

tags: #remisi #hari anak nasional #kemenkumham

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI