Polisi Ungkap Motif Istri Habisi Nyawa Suami di Bekasi
Korban akhirnya tewas setelah dieksekusi oleh HP.
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bekasi - Polisi mengungkap motif pembunuhan pengusaha aksesoris berinisial AS (43) yang dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anaknya. Kasus ini ternyata dilatarbelakangi kisah asmara anaknya tak direstui dan faktor ekonomi.
"AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
BERITA TERKAIT:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan, Cangkul dan Celana Korban Jadi Barang Bukti
KPI Nyatakan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Pantas Dihukum Mati
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan
Bonyok! Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diamuk Warga
Pembunuh Gadis Penjual Goreng Tertangkap, Akui Perkosa Korban
Twedi menybeut istri korban tega melakukan pembunuhan karena korban memiliki utang dan tidak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan anak korban SNA merasa kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah utang.
"Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang," tuturnya.
Lebih lanjut Twedi mengungkapkan, kasus pembunuhan ini diduga sudah direncanakan secara matang oleh para pelaku dua pekan sebelumnya. Kendati begitu, rencana mereka meracuni korban gagal.
"Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil," ucapnya.
Twedi menjelaskan, korban akhirnya tewas setelah dieksekusi oleh HP (22) pacar dari anak korban, SNA (22). AS dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," terangnya.
Menurut Twedi, saat ini ketiga tersangka ditahan polisi. Mereka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tukasnya.
***tags: #pembunuhan #istri #anak #pacar #suami
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemuda Medan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
15 Oktober 2024
Pemuda Suruh Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
15 Oktober 2024
Panen Raya Hasil Pertanian Lapas Terbuka Kendal, Terong Hijau Jadi Bintang Utama
15 Oktober 2024
Ikadin Jateng-Unwahas Semarang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
15 Oktober 2024
Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh untuk Posisi Menteri, Belum Ada Kader PDIP, PKS, dan Nasdem
15 Oktober 2024
Lima Orang Tewas dalam Kebakaran di Pemukiman Tambora
15 Oktober 2024
Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Mengedepankan Pendekatan Humanis
15 Oktober 2024
Seorang Wanita Tewas di Tempat Hiburan Hawaii, Disparekraf DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan
15 Oktober 2024